ADVERTISEMENT

Terduga Pelaku Tak Pernah Dipanggil Pimpinan KPI Soal Dugaan Pelecehan dan Perundungan Meski MS Telah Melapor

Selasa, 7 September 2021 05:48 WIB

Share
Tegar Putuhena (kiri) dan Anton Febrianto (kanan) Kuasa Hukum terduga pelaku dugaan pelecehan dan perundungan terhadap MS pegawai KPI saat beri keterangan kepada wartawan di sela sela pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (6/9/2021) sore. (Foto/cr-05)
Tegar Putuhena (kiri) dan Anton Febrianto (kanan) Kuasa Hukum terduga pelaku dugaan pelecehan dan perundungan terhadap MS pegawai KPI saat beri keterangan kepada wartawan di sela sela pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (6/9/2021) sore. (Foto/cr-05)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kuasa Hukum terduga pelaku dugaan pelecehan dan perundungan terhadap MS pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyebut kliennya itu tidak pernah dimintai keterangan oleh pihak KPI meski MS sempat melaporkan kejadian itu kepada atasan tempat dia bekerja.

Pada saat itu MS terduga korban pelecehan dan perundungan hanya dipindah ruangan kerja oleh Kepala Bagian divisi tempat MS bekerja.

Tegar Putuhena kuasa hukum RE alias RT dan EO mengatakan, kliennya itu tidak pernah dipanggil pimpinan ataupun internal KPI sejak peristiwa itu terjadi pada tahun 2012 hingga peristiwa ini timbul ke publik seperti yang diutarakan oleh MS.

"Itu artinya apa, kalau memang ada kejadian yang luar biasa di tahun tahun 2015 dan seterusnya tentu ada mitigasi secara internal dan tentu klien kami akan dipanggil.

"Itu sama sekali tidak ada," kata Tegar di sela-sela pemeriksaan klienya di Lobby Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (6/9/2021).

Sementara itu, Anton Febrianto kuasa hukum RM alias O menambahkan, adapun proses pemeriksaan yang dilakukan KPI terhadap kliennya itu terjadi pada Jum'at (3/9/2021), pasca kejadian dugaan pelecehan dan perundungan itu mencuat ke publik.

Dalam pemeriksaan itu, Anton menyebut terduga pelaku dimintai keterangan oleh internal KPI mengenai dugaan pelecehan dan perundungan yang dilakukan terhadap MS.

"Kawan-kawan (terduga pelaku) dimintai klarifikasinya. Kalau sebelumnya ada peristiwa 2015, 2017 dan seterusnya itu tidak ada," kata Anton di lokasi yang sama.

Sebelumnya diberitakan, Muhammad Mualimin Kuasa Hukum MS karyawan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), korban pelecehan seksual dan perundungan itu disebut sempat melapor atasanya di tempat ia bekerja.

Laporan yang dibuat MS kepada kepala bagian di divisinya ia bekerja itu dikatakan Mualimin tidak mendapat respon cukup tegas mengenai kejadian yang menimpa kliennya itu.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT