ADVERTISEMENT

Esok Hari, Surya Darmadi Siap Pulang dan Jalani Proses Hukum yang Menjeratnya Terkait Dugaan Korupsi Rp78 Triliun

Minggu, 14 Agustus 2022 18:56 WIB

Share
Surya Darmadi, Bos PT Duta Palma Group, buron  yang diduga korupsi Rp78 triliun. (ist)
Surya Darmadi, Bos PT Duta Palma Group, buron  yang diduga korupsi Rp78 triliun. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tersangka kasus dugaan korupsi lahan sawit PT Duta Palma yang telah menyebabkan kerugian bagi negara sekitar Rp78 triliun, yakni Surya Darmadi, mengaku siap pulang ke Tanah Air guna mempertanggung jawabkan dan menjalani proses hukum yang menjeratnya.

Bahkan, diperoleh informasih, esok hari, Surya Darmadi siap pulang ke Tanah Air untuk menjalani proses hukum yang menjeratnya, terkait dugaan korupsi 78 triliun.

Kuasa hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang mengatakan, esok hari atau Senin (15/8/2022), kliennya itu siap untuk pulang dan datang ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengikuti proses hukum bersama dengan mantan Bupati Indragiri Hulu yang juga menjadi tersangka dalam dugaan kasus rasuah lahan sawit ini.

"Bahwa setelah mempertimbangkan saran dari kami, dan setelah berdiskusi dengan keluarga, saudara Surya Darmadi dengan i'tikad baik memutuskan datang ke Indonesia pada hari Senin, 15 Agustus 2022, sedianya akan tiba di Jakarta," kata Juniver dalam keterangan tertulisnya, Minggu (14/8/2022).

Juniver menambahkan, dalam kepulangannya itu pula, sosok Bos PT Duta Palma Group tersebut juga memastikan diri untuk bersikap kooperatif dengan aparat penegak hukum di Kejagung atau pun di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Bahwa ayah klien kami meneguhkan langkah untuk mengikuti semua proses hukum di KPK dan Kejaksaan Agung RI. Beliau siap atau bersedia mengikuti semua prosedur atau proses hukum yang ada walaupun saat ini sedang dalam perawatan dokter," ujar Juniver.

Kejagung Blokir Rekening Surya Darmadi

Tim Jaksa penyidik Kejagung, telah memblokir sebanyak lima rekening Bank operasional milik PT Duta Palma Group yang sebelumnya diduga terlibat dalam kasus rasuah yang membuat negara merugi hingga sebanyak Rp 78 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, kelima rekening Bank operasional yang diblokir oleh pihaknya, antara laim atas nama PT Seberida Subur, PT Panca Agro Lestari, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani.

"Rekening-rekening tersebut terdapat pada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan PT Bank Central Asia," kata Ketut dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/8/2022).

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT