JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra meminta agar para aparat penegak hukum jangan terlalu berlebihan terhadap para pembuat mural yang mengkritik pemerintahan Indonesia.
Kritikan yang dibuat oleh para bomber itu dinilai Yusril sebagai suatu tindakan yang murni sebagai kritikan saja tanpa mengandung unsur penghinaan terhadap Presiden Indonesia.
“Jadi menurut saya aparat hukum jangan bertindak berlebihan, apalagi presidennya tidak merasa tersinggung atau terhina sama sekali," ujar Yusril ketika menghadiri program Catatan Demokrasi sebagai pembicara pada Selasa malam (17/8/2021).
Terlebih aparat penegak hukum nantinya diprediksi akan kesulitan memproses para pembuat mural karena pasal penghinaan presiden kini sudah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi (MK) jadi sudah tidak berlandaskan hukum negara.
Jadi Yusril mengimbau agar seluruh aparat agar lebih mempertimbangkan lagi langkah-langkah yang harus diambil agar nantinya tidak menjadi sebuah bumerang.
"Aparat hukum sebelum mengambil satu tindakan dia harus mengkaji, jangan sampai nanti menjadi bumerang, karena ini bagian dari kebebasan menyatakan pendapat," ucapnya lebih lanjut.
Sementara itu, Yusril mengatakan bahwa pemerintah Indonesia harus harus lebih berhati-hati dan mengambil pertimbangan dengan matang jika ingin mengambil setiap keputusan hukum.
Terlebih pemerintah diimbau Yusril agar tidak terlalu menunjukkan sikap yang paranoid terhadap kritikan, kecaman dan hal-hal yang menyangkut lainnya.
"Reaksi masyarakat seperti ada kekhawatiran nantinya. Kok penguasa ini paranoid sekali dengan kritik dengan kecaman dan lain-lain. Jadi sebetulnya kita harus hati-hati dalam menegakan hukum itu tadi," pungkasnya.
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu juga menyoroti sejumalh mural kritikan yang dibuat oleh masayarakat dan dihapus oleh aparat sekitar. Menurutnya hal itu sangat berlebihan dan seharusnya tidak perlu merasa khawatir tentang hal semacam itu.
"Lantas itu harus dihapus, apa kekhawatirannya? apa Presiden merasa khawatir terhadap hal seperti itu, semestinya kan tidak," pungkasnya
Yusril tidak setuju jika alasan mural kritikan dihapus karena merupakan lambang negara, karena dalam Pasal 36 A pada Undang Undang Dasar 1945 berisi bahwa lambang negara yakni Garuda Pancasila dengan perisai Bhineka Tunggal Ika.
Namun Presiden juga bisa dianggap sebagai simbol negara apabila dilihat secara politis dan sosiologis.
"Tapi itu bersifat politis dan sosiologis, bukan omongan yang benar sesuai hukum dan konstitusi," paparnya. (cr03)