JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Advokat sekaligus pakar tata hukum negara, Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa presiden bukanlah lambang tertinggi negara.
Hal tersebut bahkan sudah dijelaskan dalam Pasal 36 a yang tertuang di Undang Undang Dasar (UUD) 1945 yang menjelaskan bahwa lambang negara ialah Garuda Pancasila dengan perisai Bhineka Tunggal Ika.
Maka dari itu, pria yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Parta Bulan Bintang itu mengatakan presiden bukanlah lambang dari suatu negara, tetapi lebih ke simbol negara yang dapat dilihat secara politis dan sosiologis.
"Tapi itu bersifat politis dan sosiologis, bukan omongan yang benar sesuai hukum dan konstitusi," kata Yusril saat menjadi pembicara dalam program ‘Catatan Demokrasi’ pada Selasa malam (17/8/2021).
Lebih lanjut, Yusril menyoroti sejumlah mural kritikan yang dibuat oleh masayarakat dan dihapus oleh aparat sekitar. Menurutnya hal itu sangat berlebihan dan seharusnya tidak perlu merasa khawatir tentang hal semacam itu.
"Lantas itu harus dihapus, apa kekhawatirannya? apa Presiden merasa khawatir terhadap hal seperti itu, semestinya kan tidak," pungkasnya
Selain itu, Yusril mengatakan dirinya saat ini bingung kenapa masih ada ornag-orang yang memusuhinya karena memiliki pilihan yang berseberangan saat Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 lalu.
Padahal, menurutnya saat ini kubu oposisi pada saat itu yakni Prabowo Subianto sudah bergabung bersama kabinet pemerintahan pusat.
Hal tersebut diucapkan Yusril ketika membacakan dialog kebangsaan Pemuda Dewan Da`wah saat melakukan webinar dengan tema ‘Wajah Kepemimpinan Nasional di Masa Depan Bangsa’ pada Sabtu (14/8/2021).
“Prabowo dan Sandiaga Uno sudah merapat ke Jokowi di pemerintah. Kenapa saya masih dimusuhi?" ujar Yusril.
Hal tersebut diucapkan Yusril ketika membacakan dialog kebangsaan Pemuda Dewan Da`wah saat melakukan webinar dengan tema ‘Wajah Kepemimpinan Nasional di Masa Depan Bangsa’ pada Sabtu (14/8/2021).
“Prabowo dan Sandiaga Uno sudah merapat ke Jokowi di pemerintah. Kenapa saya masih dimusuhi?" ujar Yusril. (cr03)