Wadaw! Yusril Ihza Mahendra Siap ‘Guncang’ Partai Demokrat era AHY: Insya Allah Argumen Saya Cukup Meyakinkan

Jumat 24 Sep 2021, 18:23 WIB
Yusril Ihza Mahendra Siap Gulingkan Partai Demokrat Era AHY (Foto: Istimewa)

Yusril Ihza Mahendra Siap Gulingkan Partai Demokrat Era AHY (Foto: Istimewa)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Empat orang mantan kader Partai Demokrat telah resmi menggandeng pengacara kondang Yusril Ihza Mahendra dan Yuri Kemal Fadlullah, IHZA&IHZA LAW FIRM SCBD-BALI OFFICE untuk dapat mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung.

Gugatan tersebut berisi uji formil dan materiil terkait Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dari Partai Demokrat yang dipegang oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Meksipun ini merupakan suatu hal yang baru dalam hukum Indonesia, tetapi Yusril membenarkan bahwa AD/ART memang bisa digugat ke Mahkamah Agung (MA).

Pihak MA bisa menguji AD/ART suatu Partai Politik (Parpol) karena hal tersebut dibuat sesuai dengan dasar perintah Undang-undang serta delegasi yang diberikan oleh Undang-undang Partai Politik.

“Kalau AD/ART parpol itu ternyata prosedur pembentukannya dan materi pengaturannya ternyata bertentangan dengan undang-undang, bahkan bertentangan dengan UUD 1945, maka lembaga apa yang berwenang untuk menguji dan membatalkannya?" ungkap Yusril, dikutip dari keterangan resminya pada Kamis (23/9/2021).

Menurut Yusril karena ada kevakuman hukum maka Mahkamah Partai tidak berweanng mengadili perselisihan yang ada di internal parpol.

Bahkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) juga sama saja tidak berhak mengadili kasus tersebut karena hanya diperintahkan untuk bisa mengurus segala macam kasus sengketa atas putusan tata usaha negara.

Maka dari itu Yusril kini sudah Menyusun sejumlah argument penting yang diyakininya bisa menjegal langkah Partai Demokrat era AHY. Terlebih argumen yang ia susun sudah diperkuat dengan pendapat para ahli

“Saya menyusun argument yang insyaallah cukup meyakinkan dan dikuatkan dengan pendapat para ahli antara lain Dr Hamid Awaludin, Prof Dr Abdul Gani Abdullah dan Dr Fahry Bachmid,” tutur Yusril.

“Harus ada lembaga yang berwenang menguji AD/ART untuk memastikan apakah prosedur pembentukannya dan materi muatannya sesuai dengan undang-undang atau tidak,” sambungnya.

Lebih lanjut Yusril mengatakan bahwa penyusunan AD/ART hanya bisa dibentuk atas perintah dan pendelegasian wewenang dari undang-undang.

Selain itu parpol menurut Yusril mempunyai kedudukan yang sangat mendasar dalam keseharian hidup demokrasi dan penyelenggaraan negara.

Tercatat bahkan ada enam kali kata partai politik yang ada di dalam UUD 1945 dan puluhan kali partai politik disebut di dalam undang-undang.

Sekarang justru ada undang-undang khusus yang mengatur partai politik, yakni UU No 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik dengan perubahan-perubahannya. (cr03)

Berita Terkait
News Update