Mural Wajah Mirip Jokowi Masih Jadi Kontroversi, Satpol PP Tangerang: Kita Gak Mengatur Masalah Itu

Rabu 18 Agu 2021, 14:58 WIB
Mural wajah Presiden Jokowi dengan bagian mata tertutup bertuliskan 404 : Not Found.(Ist)

Mural wajah Presiden Jokowi dengan bagian mata tertutup bertuliskan 404 : Not Found.(Ist)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Mural bergambar diduga mirip presiden Jokowi di Kota Tangerang masih menimbulkan banyak kontroversi.

Pasalnya mural yang berada tepat di Jalan Pembangunan 1 Kelurahan Batujaya Kecamatan Batuceper, tepatnya di kolong jembatan Bandara Soekarno Hatta, dianggap merendahkan Jokowi.

Menanggapi hal itu, Satpol PP Kota Tangerang menegaskan bahwa tidak ada aturan tertulis yang mengatur tentang mural ini.

Sekretaris Satpol PP Kota Tangerang, Agus Prasetyo menegaskan tidak ada peraturan yang mengatur tentang mural.

Berikut juga pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2018 tentang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. Dalam Perda itu tidak disebutkan soal pembuatan izin mural.

"Kalau ketentuan mengenai mural belum ada ketentuannya. Perda nomor 8 tahun 2018 kan gak mengatur masalah itu," ujarnya, Rabu (18/8/2021).

Menurut Agus pembuatan mural di Kota Tangerang tidak memerlukan izin dari Satpol PP. Dengan catatan, mural tersebut dilakukan di lokasi sesuai kemudian terdapat nilai estetika dan artistiknya.

"Enggak ada, karena kan mural itu enggak jauh perkejaannya kadang kadang tidak ada pemberitahuan. Ada izin atau tidak saya rasa itu belum ada ketentuannya. Kan itu seni, di medianya di tempat tertentu yang lebih sisi artistiknya," kata Agus.

Beda halnya dengan vandalisme yang mencoret-coret fasilitas umum sehingga mengganggu ketertiban. Kalau Vandalisme kata Agus dapat ditindak dengan Perda nomor 8 tahun 2018.

Namun, kalau mural, terutama mural mirip wajah presiden Indonesia, Joko Widodo dengan tulisan 404 Not Found di matanya tidak ada unsur yang menggangu ketertiban umum.

"Vandalisme bisa diatur dengan Perda nomor 8 tahun 2018. Vandalisme sifatnya kadang-kadang di tempat publik yang dibuat asal-asalan sehingga cenderung mengganggu ketertiban. Kalo mural kan tidak (mengganggu ketertiban umum)," pungkasnya.

Berita Terkait

Kritik Lewat Tembok Pinggir Jalan

Jumat 27 Agu 2021, 06:50 WIB
undefined
News Update