Lady Marsella dan Tim Kuasa Hukumnya, Ahmad Yarus. (cr07)

SHOWBIZ

Artis Lady Marsella Lega Pelaku Penipuan Ditetapkan Jadi Tersangka

Rabu 18 Agu 2021, 20:58 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pelaku dugaan kasus penipuan yang dilaporkan oleh artis Lady Marsella ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya, Rabu (18/8/2021).

Diketahui, Lady Marsella melaporkan FR dan RHM atas perkara SPK Palsu Rp60 Miliar.

Laporan tersebut teregister dalam LP/1012/1I/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ, 4 Mei lalu.

Kuasa Hukum Lady Marsella, Ahmad Yarus dan kliennya mengapresiasi pihak Polda Metro Jaya karena telah berhasil mengungkap kasus ini. 

Ahmad Yarus mengungkapkan penetapan tersangka ini diputuskan usai gelar perkara yang dilakukan oleh tim penyidik.

Pihak Kepolisian telah mengumpulkan keterangan saksi serta bukti yang cukup dan meyakinkan.

“Kemudian hasil gelar perkara yang sudah dilakukan  pihak  Polda Merto Jaya, perkara ini adalah perkara Pidana dan Tersangkanya adalah dua orang yang telah di sebutkan di atas,” ungkap Ahmad Yarus di Polda Metro Jaya pada awak media.

Lebih lanjut, pihak penyidik juga disebut telah memeriksa para tersangka.

Yarus menyebutkan Lady Marsella akan mempercayakan proses penyidikan lanjutan ke pihak kepolisian.

“Saya berharap mereka bisa mempertanggung jawabkan perbuatannya yang sudah merugikan saya dari segi material, nama baik dan nama Perusahaan saya, jangan sampai ada korban yang lainnya lagi, selain saya,” ungkap Yarus. 

Pihak Lady Marsella berharap kasus ini dapat diusut tuntas dan tersangka mendapat hukuman yang setimpal.

Dengan begitu kedua tersangka mendapat efek jera dan tidak mengulanginya lagi.

Yarus menyatakan kliennya bahkan menginginkan tersangka segera ditahan. Demi menghindari tindakan penghilangan bukti atau kabur. 

“Saya yakin Kepolisian sangat Objective, professional dan bila perlu kepada Tersangka untuk segera di tahan, agar jangan menghilangkan alat bukti dan mengulangi perbuatannya,” akhirnya.

Adapun atas kasus ini, kedua tersangka akan dikenakan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dan atau pasal 266 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau pemalsuan. 

Diberitakan sebelumnya, Artis Lady Marsella melaporkan kasus penipuan berencana terkait pengadaan bansos Pemprov DKI Jakarta senilai Rp60 Miliar. 

Kasus ini bermula dari rencana kerjasama antara perusahaan milik Lady Marsella, PT Marsella Cahya Permata (PT MCP) dengan ASL Cs selaku pihak terlapor. 

Pihak ASL Cs menawarkan kerja sama dan mengaku punya kemampuan untuk membiayai modal kerja pengadaan Bansos dengan dana pribadinya. 

Tertarik akan proyek ini, Lady Marsella pun akhirnya sepakat melakukan kerjasama.

Sementara itu, Lady Marsella mengaku baru tahu bahwa Surat Perintah Kerja (SPK) yang ditujukan kepada perusahaannya adalah palsu melalui tayangan media. 

Pasalnya SPK tersebut nampak nyata lantaran tertera tanda tangan dari Pejabat Pembuat Komitmen atas nama Widyarto Teguh Nugroho sebagai Kepala Bagian Pemerintahan dan Kesra di Pemrov DKI.

Surat tersebut bahkan dilengkapi dengan Kop Surat Badan Pelayanan Pengadaan Barang atau Jasa. Lady Marsella tak menyangka SPK meyakinkan itu ialah dokumen bodong. (cr07)

Tags:
Lady MarsellaKasus Dugaan PenipuanPolda Metro Jaya

Administrator

Reporter

Administrator

Editor