Diduga Gelapkan Uang Hampir Rp2 miliar, Pasutri dari Tangerang Selatan Dipidanakan, Modus Investasi di Bidang Komoditas Kelapa Sawit

Kamis 02 Sep 2021, 05:46 WIB
Persidangan di PN Tangerang. (Foto/Iqbal)

Persidangan di PN Tangerang. (Foto/Iqbal)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Diduga melakukan penipuan dan penggelapan sebanyak kurang lebih Rp1,9 miliar pasangan suami istri harus duduk di kursi pesakitan.

Mereka yakni Enrico Donato Hutapea dan Gebriella MB. 

Penipuan yang dilakukan dua orang terdakwa ini diduga akibat adanya kasus penipuan atau penggelapan jual beli kelapa sawit (CPO) di Tangerang Selatan.

Mereka diduga menawarkan investasi bodong terhadap korban.

Sidang yang digelar dengan menghadirkan terdakwa Gebriella MB ke Pengadilan Negeri (PN) dan diikuti Enrico melalui daring tersebut.

Sidah berlangsung di ruang 1 PN Tangerang dengan agenda pembacaan dakwaan yang dipimpin Hakim Ketua Sucipto.

Jaksa Penuntut Umum Gorut Perthika mengatakan, agenda perdana ini membacakan satu pasal dakwaan kepada kedua terdakwa.

"Kami membacakan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP terkait Penipuan dan Penggelapan.

"Ancaman hukumannya minimal 1 tahun dan maksimal 4 tahun," ujarnya, Rabu, (1/9/2021).

Gorut menuturkan sidang perdana tersebut harus ditunda dan selanjutnya akan kembali digelar pada Rabu, 8 September 2021. 

"Sidang ditunda Rabu (8 September 2021) dengan agenda pembacaan eksepsi dari pendamping hukum para terdakwa," katanya. 

Berita Terkait

News Update