ADVERTISEMENT

Catut Nama Presiden, Mengaku Dokter Ontologi hingga KTP Palsu Demi Tipu-tipu

Selasa, 31 Agustus 2021 17:01 WIB

Share
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Polisi Ady Wibowo saat konferensi pers kasus penipuan yang mencatut nama Presiden Jokowi dengan tersangka berinisial AH. (Foto/pandi)
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Polisi Ady Wibowo saat konferensi pers kasus penipuan yang mencatut nama Presiden Jokowi dengan tersangka berinisial AH. (Foto/pandi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Untuk memantapkan aksinya, tersangka kasus penipuan dengan mencatut nama Presiden Jokowi berinisial AH (29) juga mengaku sebagai dokter Ontologi.

Bahkan tersangka membuat KTP palsu dengan identitas sebagai dokter dalam KTP.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Polisi Ady Wibowo mengatakan dalam melakukan modusnya, tersangka mencitrakan dirinya sebagai orang penting dalam pemerintahan serta utusan langsung Presiden Jokowi.

"Di KTP dia adalah dokter ontologi, padahal yang bersangkutan gapunya kerjaan," ujarnya di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (31/8/2021).

Kompol Ady menjelaskan, tersangka pernah berstatus sebagai mahasiswa kedokteran dengan kuliah di salah satu Universitas, namun kuliahnya sampai selesai.

Tersangka tetap mengaku kepada orangtuanya berkuliah agar dapat uang bulana.

Berbagai cara yang dia lakukan untuk surviver, mungkin dia melihat literatur kemudian juga banyak redaksi-redaksi nasional yang bisa ia lihat.

Dengan kemampuan tersangka yang pernah menjadi mahasiswa kedokteran, hal itu kemudian dimanfaatkan tersangka untuk melakukan akal bulusnya dengan cara menipu korbannya yang diketahui berjumlah lebih dari satu orang.

"Yang bersangkutan pernah ikut podcast, podcast itu dokter Karina dia bisa menjelaskan masalah kanker, mungkin di paham saat dia kuliah, dia bukan dokter sama sekali tapi pernah berkuliah," tambah Kompol Ady.

Atas kejadian itu, korban yang merupakan pesinetron itu harus mengalami kerugian sebesar Rp75 juta akibat mentransfer uang ke rekening tersangka.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT