Lady Marsella Apresiasi Penegak Hukum Indonesia, Komplotan Penipu Dirinya Dijebloskan ke Penjara

Sabtu 04 Jun 2022, 08:29 WIB
Lady Marsella dan Tim Kuasa Hukumnya, Ahmad Yarus. (cr07)

Lady Marsella dan Tim Kuasa Hukumnya, Ahmad Yarus. (cr07)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Artis Lady Marsella, mengaku sangat bersyukur pelaku kejahatan yang menipu dirinya, divonis 3 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ia juga menyampaikan terima kasihnya kepada para penegak hukum di Indonesia yang telah memberikan keadilan di tanah air.

"Saya sangat berterima kasih kepada subdit kamneg ditreskrimum PMJ, khususnya unit 2 kamneg yang dipimpin Kompol Armunanto Hutahean. Mereka telah melaksanakan tugasnya secara presisi sesuai program Pak Kapolri, mengedepankan hati nurani, dan cepat dalam bertindak merespon laporan masyarakat," katanya, kemarin.

Dikatakan Marsella, dengan bantuan proses hukum hingga vonis yang dijatuhkan, dirinya semakin yakin bahwa banyak penegak hukum yang sudah presisi demi tegaknya keadilan. Terlebih kasus yang dialaminya juga berlangsung transparan.

"Saya juga ucapan terima kasih kepada Jaksa penuntut umum serta majelis hakim yang telah objektif melihat kasus yang saya laporkan," ujarnya.

Duta Toilet Indonesia ini menambahkan, kasus ini bermula dari rencana kerjasama antara perusahaan miliknya, PT Marsella Cahya Permata (PT MCP) dengan ASL dan teman-temannya. Kerja sama itu terjalin setelah pelaku menawarkan dan mengaku punya kemampuan untuk membiayai modal kerja pengadaan Bansos dengan dana pribadi.

"Setelah diyakinkan pelaku, kami pun sepakat menjalin kerja sama dan mengikuti poses yang ditentukan, hingga akhir proyek bansos ini dimenangkan oleh perusahaan kami," tutur Lady Marsella.

Setelah menang tender, Marsella menilai kejanggalan mulai muncul saat proses perencanaan kerja sama. Saat itu, sejumlah media massa memberitakan bahwa Surat Perintah Kerja (SPK) untuk PT MCP adalah palsu.

"Padahal SPK bodong itu diserahkan kepada kami di dalam Gedung Balai Kota DKI lantai 19 Pemprov DKI Jakarta oleh seseorang berinisial RM," imbuhnya.

Lalu untuk membuat Marsella yakin bahwa SPK tersebut asli, ASL menyatakan pihaknya sudah melakukan pengecekan kepada pihak penerbit SPK. ASL beserta komplotannya kemudian meminta PT MCP untuk segera menyediakan stok barang bansos yang nilainya mencapai Rp60 miliar. "Mereka berdalih akan ada survei dari pihak Pemprov DKI, sebagai salah satu syarat untuk pekerjaan bansos tersebut," lanjutnya.

Atas kasus itu, pelaku dinyatakan terbukti bersalah memalsukan SPK, dan terdakwa Di vonis 3 Tahun Penjara. Pihaknya pun sangat beryukur dengan vonis yang diberikan dan diharapkan menjadi efek jera bagi penipu lainnya.

News Update