ADVERTISEMENT

Catut Nama BUMN, Tipu Korban Hingga Ratusan Juta Rupiah, Pelaku Berhasil Diamankan Polisi

Selasa, 31 Agustus 2021 18:16 WIB

Share
Kompol Hida Tjahjono didampingi Kanit Reskrim dan perwakilan manajemen PT Pegadaian (Persero) jumpa pers pelaku kasus penipuan di aula Polsek Bogor Timur. (Foto/humaspolrestabogor) 
Kompol Hida Tjahjono didampingi Kanit Reskrim dan perwakilan manajemen PT Pegadaian (Persero) jumpa pers pelaku kasus penipuan di aula Polsek Bogor Timur. (Foto/humaspolrestabogor) 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Polsek Bogor Timur berhasil meringkus pelaku penipuan mencatut perusahaan BUMN dengan total kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

Kapolsek Bogor Timur, Kompol Hida Tjahjono mengatakan pelaku RI (58), dan FF (57), berhasil ditangkap anggota Reskrim setelah ada laporan korban Ipan Suherman (41), warga Cipedak Srengseng Sawah Jakarta Selatan.

Korban merasa ditipu oleh para pelaku atas pengadaan proyek Fasad (Neon Box) di PT. Pegadaian (Persero).

"Jadi seolah para pelaku ini mencoba menyakinkan korban dapat melakukan pengadaan neon bok mencatut nama PT Pegadaian (Persero) dengan syarat memberikan uang sebesar Rp500 juta," ujar Kompol Hadi didampingi Kasubag Humas Polresta Bogor Kota Ipda Rachmat dalam keterangan pers rilis yang di terima Poskota.co.id, Selasa (31/8/2021).

Kompol Hadi menyebutkan surat rekomendasi Kementrian BUMN yang diberikan pelaku kepada korban atas pengadaan proyek Fasad (Neon Box), setelah dicek ternyata tidak ada atau fictive.

"Pelaku meminta uang down payment (DP) kepada korban sebesar Rp11.600.000. Namun apa yang dijanjikan pelaku tidak pernah ada dan setelah dicek ternyata surat rekomendasi Kementrian BUMN atas nama PT Pegadaian (Persero) dalam pengadaan proyek Fasad tidak ada," ungkapnya.

Penangkapan masing - masing pelaku terjadi di tempat yang berbeda, RI di TKP IPB International Convention Center alt Botani Square Building Lt. 2 Jalan Raya Pajajaran Kota Bogor.

Sedangkan pelaku FF ditangkap di depan Masjid Raya Bogor alt Jl. Raya Pajajaran No 16 Kelurahan Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur Kota Bogor.

"Barang bukti kejahatan para pelaku yaitu tiga buah HP, amplop coklat isi uang tunai Rp10 juta," tutupnya.

"Kedua pelaku dikenaka pasal 378 KUHP yakni penipuan dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun. Penyidikan terhadap kedua tersangka sudah lengkap. Dalam waktu dekat, segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Bogor," tutup Kompol Hadi. (angga) 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT