ADVERTISEMENT

Tak Disangka! Ustaz Yahya Waloni Kabarnya Terancam Hukuman Mati Usai Terjerat Pasal Berlapis? Berikut Faktanya

Selasa, 31 Agustus 2021 18:30 WIB

Share
Penyebab Ustaz Yahya Waloni Ditangkap Polisi (Foto: An-Najah TV/YouTube)
Penyebab Ustaz Yahya Waloni Ditangkap Polisi (Foto: An-Najah TV/YouTube)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Beredar kabar jika Ustaz Yahya Waloni terancam hukuman mati karena dijerat pasal berlapis.

Informasi tersebut beredar luas usai kanal YouTube Skema Politik mengunggah video berjudul, "MAMPHUSS!! SI PEN1STA AGAMA DIANC4M 3 PASAL BERLAPIS ~ BERITA TERBARU" pada Jumat (27/8/2021).

Yang semakin membuat heboh adalah, pada thumbnail video terlihat potret Ustaz Yahya Waloni sedang duduk di samping eks Imam Besar FPI Habib Rizieq.

Keduanya terlihat sedang diinterogasi oleh pihak kepolisian.

"TERANCAM HUKUMAN MATI

POLRI J3RAT YAHYA WALONI PASAL BERLAPIS," tulis narasi pada thumbnail video, dikutip poskota.co.id dari kanal YouTube Skema Politik, pada Sabtu (28/9/2021).

Namun setelah ditelusuri, klaim yang mengatakan bahwa Ustaz Yahya Waloni dijerat 3 pasal berlapis dan terancam hukuman mati dipastikan hoaks.

Faktanya, Yahya Waloni yang kini dijerat Undang-Undang ITE Pasal 28 Jo Pasal 45A ayat 2. Berdasarkan pasal tersebut, Ustaz Yahya Waloni terancam 6 tahun hukuman penjara.

Selain itu, Ustaz Yahya Waloni juga dijerat dengan Pasal 156 huruf a KUHP tentang Penodaan Agama.

"Barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 5 tahun,"

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT