JAKARTA, POSKOTA. CO.ID - Kuasa Hukum Dinar Candy, Acong Latief mengungkapkan alasan kliennya melakukan aksi pakai bikini di pinggir jalan.
Acong menyebut aksi Dinar Candy itu hanyalah bentuk penyampaian kritik kliennya terhadap kebijakan pemerintah. Aksi ini dilakukan sebagai salah satu masyarakat yang terdampak perpanjangan PPKM.
"Yang jelas aksi Dinar itu adalah bentuk aspirasi yang mau disampaikan. Sebagai penolakan perpanjangan PPKM itu tujuannya," ujar Acong Latief saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (6/8/2021) dini hari.
"Tapi yang jelas siapapun kalau perut dia lapar akan melakukan apapun untuk dia kenyang itu yang Dinar rasakan. Banyak kok ada yang bunuh diri karena PPKM. Artinya ini adalah dampak yang membuat dia stress," tambahnya.
Acong menilai semua orang memiliki cara tersendiri dalam menyampaikan aspirasinya. Menurutnya bikini adalah gaya unik yang Dinar Candy lakukan untuk menyampaikan aspirasinya sebagai seorang DJ.
"Kalau mahasiswa pakai jas segala macam. Ya diakan DJ tentunya dengan pola dia dan gaya dia. Dampak yg dirasakan terhadap PPKM," terang Acong.
Lebih lanjut, Dinar Candy disebut menyesal telah melakukan aksi protes yang dianggap kurang seronoh tersebut.
"Yang jelas kalau Dinar sekarang ya menyesal melakukan seperti itu. Dinar sudah menyesal," ungkap Acong.
Diberitakan sebelumnya, Dinar Candy resmi ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan tindakan pornoaksi.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Adriansyah mengatakan Dinar Candy ditetapkan sebagai tersangka usai dilakukan pemeriksaan selama 21 jam oleh pihak kepolisian.
Hal ini juga diputuskan oleh kepolisian usai melakukan pengumpulan bukti dan pemeriksaan sejumlah saksi.
"Dari bukti yang dikumpulkan selesai kita melakukan pemeriksaan diakhiri dengan gelar perkara maka kita menetapkan saudari DC ini sebagai tersangka dakan tindak Pidana Pornografi," ujar Kombes Pol Azis Adriansyah.
Atas dugaan kasus yang menjeratnya ini, Dinar Candy disangkakan Pasal 36 nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
"Ancaman 10 tahun atau denda Rp5 miliar," tuturnya. (cr07)