Lah! Dinar Candy jadi Tersangka, Abu Janda Malah Bela Mati-matian: Ya Allah pak...Gak Usah Sampe Ditangkap

Jumat 06 Agu 2021, 18:36 WIB
Abu Janda positif Covid-19 (Instagram/@permadiaktivis)

Abu Janda positif Covid-19 (Instagram/@permadiaktivis)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dinar Candy ditetapkan jadi tersangka usai melakukan  protes perpanjangan PPKM dengan mengenakan bikini.

Dinar Candy akhirnya dijerat dengan Undang-Undang Pornografi, ia terjerat dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008.

"Kita menetapkan saudari DC sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pornografi sebagaimana tercantum dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 dengan ancaman hukuman 10 tahun atau denda 5 milyar," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah, Kamis (5/8/2021).

Hingga kini pihak kepolisian juga masih melakukan penyelidikan terkait motif dari Dinar Candy yang melakukan aksi tersebut.

Namun menurut Dinar, ia melakukan aksi tersebut karena stress ketika PPKM kembali diperpanjang oleh pemerintah.

"Sedang kita dalami, yang jelas apapun yang dilakukan di Indonesia ini ada norma atau ada etika norma budaya, norma agama yang berlaku di masyarakat kita. Tindakan yang bersangkutan in tidak mengindahkan norma budaya dan agama," lanjutnya.

Mengenai hal itu, aktivis media sosial, Permadi Arya atau biasa disapa Abu Janda berikan komentar menohok.

Ia sangat menyayangkan aksi Dinar Candy berbuntut ke jalur hukum.

"ya Allah pak.. gak usah sampe ditangkap juga keles pak," ujarnya, dikutip poskota.co.id dari @permaaktivis2.

Sebelumnya, Dinar Candy nekat tampil berbikini di pinggir jalan, ia merekamnya lalu memposting aksi tersebut ke media sosial.

Usai video tersebut viral, Polda Metro Jaya langsung mengamankan artis yang kerap tampil vulgar itu.

Sampai dengan saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pemeriksaan mendalam terhadap Dinar Candy, termasuk dengan memeriksa saksi lainnya.

"Nanti akan kita sampaikan karena yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan sekarang ini. Jadi apa motifnya, seperti apa dia nanti akan kita sampaikan kalau sudah semua selesai dilakukan pemeriksaan. Nanti akan kita sampaikan lagi ke teman-teman termasuk motifnya seperti apa," lanjutnya.

Kemudian, lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1991 tersebut juga menjelaskan Dinar Candy dapat dijerat dengan Undang-Undang ITE terkait dengan tindakannya tersebut. (cr09)

Berita Terkait

News Update