Kritik PPKM Pakai Bikini di Pinggir Jalan, Dinar Candy Menyesal 

Jumat 06 Agu 2021, 08:00 WIB
Kuasa Hukum Dinar Candy, Acong Latief (cr07)

Kuasa Hukum Dinar Candy, Acong Latief (cr07)

"Dari bukti yang dikumpulkan selesai kita melakukan pemeriksaan diakhiri dengan gelar perkara maka kita menetapkan saudari DC ini sebagai tersangka dakan tindak Pidana Pornografi," ujar Kombes Pol Azis Adriansyah.

Atas dugaan kasus yang menjeratnya ini, Dinar Candy disangkakan Pasal 36 nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. 

"Ancaman 10 tahun atau denda Rp5 miliar," tuturnya. (cr07)

Berita Terkait
News Update