ADVERTISEMENT

Kritik PPKM Pakai Bikini di Pinggir Jalan, Dinar Candy Menyesal 

Jumat, 6 Agustus 2021 08:00 WIB

Share
Kuasa Hukum Dinar Candy, Acong Latief (cr07)
Kuasa Hukum Dinar Candy, Acong Latief (cr07)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Hal ini juga diputuskan oleh kepolisian usai melakukan pengumpulan bukti dan pemeriksaan sejumlah saksi.

"Dari bukti yang dikumpulkan selesai kita melakukan pemeriksaan diakhiri dengan gelar perkara maka kita menetapkan saudari DC ini sebagai tersangka dakan tindak Pidana Pornografi," ujar Kombes Pol Azis Adriansyah.

Atas dugaan kasus yang menjeratnya ini, Dinar Candy disangkakan Pasal 36 nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. 

"Ancaman 10 tahun atau denda Rp5 miliar," tuturnya. (cr07)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT