PAUD di Cipayung, Jaktim Disegel Petugas karena Langgar PPKM Level 4

Kamis 05 Agu 2021, 16:28 WIB
Ilustrasi virus Corona. (foto: ist)

Ilustrasi virus Corona. (foto: ist)

Fajar menambahkan, pihaknya akan memberi sanksi paling berat bagi pengelola sekolah yang terbukti melanggar PPKM Level 4.

Dimana sangsi pencabutan izin legalitas menyelanggarakan kegiatan pendidikan bila masih melakukan pelanggaran.

"Karena itu kami meminta untuk tetap patuhi protokol kesehatan agar pandemi Covid-19 ini segera berlalu," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, sebuah sekolah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kelurahan/Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, melakukan kegiatan belajar tatap muka.

Kegiatan itu digelar pihak yayasan karena di paksa orangtua siswa agar proses belajar mengajar secara langsung harus dibuka meskipun pemerintah masih menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4.

Kepala sekolah PAUD, Nurrohmah mengatakan, pihaknya memang melakukan kegiatan belajar tatap muka saat PPKM Level 4 berlangsung.

Semua itu dilakukan karena desakan orangtua murid yang menolak pembelajaran online.

"Sebenarnya dari tanggal 12 Juli sudah online, saya paham dengan peraturan. Cuman pas ada perwakilan pertemuan dengan wali murid mereka menghendaki ingin tatap muka," katanya Selasa (3/8). (ifand) 

Berita Terkait
News Update