CIPAYUNG, POSKOTA.CO.ID - Jajaran Satpol PP Jakarta Timur menindak dua sekolah yang menggelar belajar tatap muka ditengah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) maupun Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Keduanya diberi sangsi segel karena melanggar protokol kesehatan dan baru boleh kembali buka ketika pemerintah membuka pelajaran tatap muka.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Jakarta Timur, Budhy Novian mengatakan, sejak awal pandemi Covid-19 melanda tahun 2020 lalu hingga kini sedikitnya sudah dua sekolah swasta disegel.
Dan yang terbaru adalah sekolah PAUD di Lubang Buaya, Cipayung. "Sebelumnya kami tindak sekolah di wilayah Kelurahan Malaka Sari, Kecamatan Duren Sawit, yang disegel saat PSBB ketat," katanya, Kamis (5/8).
Keduanya sekolah yang dilanggar itu yang terbaru adalah PAUD yang disegel pada Rabu (4/8) karena menggelar kegiatan belajar tatap muka saat PPKM Level 4.
Dan sebelumnya, yayasan sekolah di Kelurahan Malaka Sari disegel karena menyewakan ruang untuk pelatihan kerja.
"Pihak Yayasan menyewakan kepada orang untuk mengadakan pelatihan kerja kru maskapai penerbangan, siswanya dari daerah Sulawesi. Lalu buka untuk melakukan administrasi guru," ujarnya.
Budhy menuturkan penyegelan dua sekolah tersebut dilakukan karena pada masa PSBB dan PPKM Level 4 kegiatan menimbulkan kerumunan di lingkungan sekolah dilarang.
Pasalnya, karena lonjakan kasus Covid-19, membuat pemerintah pusat dan Pemprov DKI Jakarta sama-sama melarang kegiatan belajar tatap muka guna mencegah penularan Covid-19 meluas.
"Keduanya ditutup sementara sampai ada kebijakan yang membolehkan belajar tatap muka. Sekarang ini belajar aturannya dilakukan online," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, sebuah sekolah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kelurahan/Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, melakukan kegiatan belajar tatap muka.