PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang membuat Peraturan Bupati (Perbup) no 65 tahun 2020 tentang pelaksanaan program penuntasan pendidikan anak usia dini (PAUD).
Dalam perbub tersebut, Pemkab Pandeglang meminta para orang tua di Pandeglang untuk mengikut sertakan anakknya pada PAUD terlebih dahulu sebelum memasuki tingkat sekolah dasar (SD).
Pelaksana Harian Sekretaris Daerah (Plh Sekda) Taufik Hidayat Kabupaten Pandeglang mengatakan, perbub itu sendiri dibuat sesuai dengan PP no.2 tahun 2019 tentang Standard Pelayanan Minimum (SPM) bagi layanan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), sebelum belajar ditingkat Sekolah Dasar (SD) peserta didik harus satu tahun belajar di PAUD.
"Amanat ini harus disampaikan kepada semua stakeolder di Kecamatan Masing masing. Sehingga dapat tersampaikan kepada masyarakat. Dengan mengikuti pendidikan usia dini, kualitas pendidikan anak akan lebih baik," ujarnya saat ditemui di Pandeglang, Senin (11/10/2021).
Ia pun meminta kepada Pengurus Cabang Himpunan Pendidik Usia Dini (Himpaudi) Pandeglang untuk ikut serta dalam mensosialisasikan Perbub itu.
"Silahkan atur waktu untuk sosialisasi, kami ingin seluruh masyarakat Pandeglang anaknya mengikuti pendidikan usia dini agar Pandeglang kedepan drajat pendidikan dapat lebih meningkat,"katanya .
"Kami (Pemkab Pandeglang) menyediakan anggaran walaupun belum sesuai harapan yang bisa memenuhi kebutuhan, paling tidak standard minimal nya sudah kita laksanakan," sambungnya.
Sementara, Ketua HIMPAUDI Provinsi Banten Yayah Ruqiah berharap para pendidik PAUD dapat semakin maju, dengan adanya pembinaan dan suport dari Pemerintah.
"Dalam kegiatan ini mudah - mudahan mendapatkan mafaat dalam memajukan anak usia dini, dan para guru PAUD terus melakukan pendidikan yang berdedikasi," ungkapnya. (kontributor Banten/yusuf permana)