Konsumsi Ganja Seberat 0,3 Gram, Jeff Smith Ajukan Rehabilitasi

Rabu 28 Jul 2021, 17:26 WIB
Jeff Smith ditangkap karena dugaan kasus narkoba (Instagram/ @mr.jeffsmith)

Jeff Smith ditangkap karena dugaan kasus narkoba (Instagram/ @mr.jeffsmith)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pesinetron Jeff Smith resmi mengajukan asesmen ke BNNP untuk proses rehabilitasi.

Pengajuan proses rehabilitasi telah diajukan oleh keluarga sejak 6 Mei 2021, lalu. 

Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum Jeff Smith, Aldi Surya Kusumah usai menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (28/7/2021).

"Dari pihak Polres, 6 Mei 2021, kita ajukan (rehabilitasi) langsung di BNNP, resmi dari negara. Kita ingin ajukan yang terbaik agar tidak sampai salah dalam menerapkan putusannya," ujar Aldi Surya Kusumah.

Aldi menyebutkan pengajuan rehabilitasi ini mengacu pada surat edaran Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2010 yang menyatakan bahwa penyalahguna narkoba wajib direhabilitasi. 

Mengingat barang bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian saat penangkapan Jeff Smith hanya seberat 0,3 gram. 

"Tadi melihat fakta persidangan bahwa barang bukti yang ditemukan hanya 0,3 gram. Artinya itu dibawah surat edaran Mahkamah Agung," terangnya. 

Kekinian Jeff Smith sudah ditetapkan sebagai  Tahanan Jaksa.

Namun disebutkan aktor 23 tahun itu masih berada di penjara Polres Jakarta Barat akibat pandemi. 

Diberitakan sebelumnya, sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Jeff Smith digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. 

Sidang dimulai pukul 14.40 WIB dengan tiga agenda beruntun.

Adapun diantaranya pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), pemeriksaan saksi dan pemeriksaan terdakwa.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Miranda Br. Sembiring mendakwa Jeff Smith dengan dua pasal terkait kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis ganja. 

Dalam dakwaan pertama, Jeff Smith disebut telah memiliki dan menyimpan narkotika jenis ganja. Kepemilikan narkoba tersebut dipastikan tanpa izin dari pihak berwenang. 

Lebih lanjut, dalam dakwaan kedua, Miranda menyampaikan pada saat penangkapan dan proses tes urin ditemukan tanda-tanda Zat Narkotika Tetrahydrocannabinol (THC). 

Diketahui, Polres Metro Jakarta Barat, menangkap pemain sinetron Jeff Smith di basecamp management sekitar Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis, 15 April 2021 lalu.

Polisi mengamankan satu klip paket ganja seberat 0,52 gram saat dilakukan penangkapan kepada pesinetron Jeff Smith.

Selain barang bukti ganja, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa cairan liquid vape, satu plastik isi tembakau dengan berat 44 gram, enam pack kertas papir dan dua alat untuk hisap ganja.

Barang bukti tersebut selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh polisi.

Hasilnya, semua barang bukti negatif, artinya tidak mengandung zat narkotika, kecuali barang bukti ganja milik Jeff Smith. (cr07)

Berita Terkait
News Update