Konsumsi Ganja Seberat 0,3 Gram, Jeff Smith Ajukan Rehabilitasi

Rabu 28 Jul 2021, 17:26 WIB
Jeff Smith ditangkap karena dugaan kasus narkoba (Instagram/ @mr.jeffsmith)

Jeff Smith ditangkap karena dugaan kasus narkoba (Instagram/ @mr.jeffsmith)

Adapun diantaranya pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), pemeriksaan saksi dan pemeriksaan terdakwa.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Miranda Br. Sembiring mendakwa Jeff Smith dengan dua pasal terkait kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis ganja

Dalam dakwaan pertama, Jeff Smith disebut telah memiliki dan menyimpan narkotika jenis ganja. Kepemilikan narkoba tersebut dipastikan tanpa izin dari pihak berwenang. 

Lebih lanjut, dalam dakwaan kedua, Miranda menyampaikan pada saat penangkapan dan proses tes urin ditemukan tanda-tanda Zat Narkotika Tetrahydrocannabinol (THC). 

Diketahui, Polres Metro Jakarta Barat, menangkap pemain sinetron Jeff Smith di basecamp management sekitar Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis, 15 April 2021 lalu.

Polisi mengamankan satu klip paket ganja seberat 0,52 gram saat dilakukan penangkapan kepada pesinetron Jeff Smith.

Selain barang bukti ganja, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa cairan liquid vape, satu plastik isi tembakau dengan berat 44 gram, enam pack kertas papir dan dua alat untuk hisap ganja.

Barang bukti tersebut selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh polisi.

Hasilnya, semua barang bukti negatif, artinya tidak mengandung zat narkotika, kecuali barang bukti ganja milik Jeff Smith. (cr07)

Berita Terkait
News Update