JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Personil Grup Rap Neo, Indra Deriyanto bersama dua temannya diciduk Polres Jakarta Selatan karena memiliki narkoba jenis ganja, Jumat (6/8/2021).
Dua teman Indra yakni berinisial RS dan HB ditangkap secara terpisah di kawasan Bogor, Tangerang Selatan dan Jakarta Pusat.
Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Azis Andriansyah menuturkan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran narkotika.
"Dari 3 rangkaian penangkapan tersebut total terdapat total 59,8 gram ganja, salah satu dari pelaku tersebut kita cukup prihatin karena dia adalah talenta muda yang pernah menanjak namanya sebagai seorang artis dari grup rap," tutur kapolres.
Ketiganya disangkakan dengan pasal 114 UU no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 111 ayat 1 dan pasal 132 UU no 35 tahun 2009.
Ia menambahkan mengedarkan narkoba sejak November 2020 dengan jual beli berkisar antara 100 gram sekitar Rp400 ribu.
Pengakuannya ID mengedarkan narkoha jenis ganja lantaran motif ekonomi dan memakai untuk pribadi. (adji)