ADVERTISEMENT

Tuntutan JPU Belum Siap, Sidang Kasus Narkoba Jeff Smith Ditunda, Digelar Lagi Pekan Depan

Kamis, 12 Agustus 2021 17:12 WIB

Share
Jeff Smith, pemain sinetron. (foto: Instagram/@jeffsmith)
Jeff Smith, pemain sinetron. (foto: Instagram/@jeffsmith)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sidang Jeff Smith atas kasus penyalahgunaan narkoba kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (12/08/2021). 

Adapun agenda sidang kali ini yakni pembacaan tutuntan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu kembali ditunda. 

Dalam sidang kali ini, ibunda Jeff Smith dan Aisyah Aqilah kembali menghadiri sidang Jeff Smith di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Dalam persidangan ini, JPU meminta Majelis Hakim agar diberikan waktu satu minggu lagi untuk mempersiapkan tuntutan. 

JPU dalam sidang menyebutkan tuntutannya belum siap sama sekali.  "Tuntutan belum siap. Kami minta waktu satu minggu," pinta JPU saat persidangan berlangsung.

Menyusul hal ini, Majelis Hakim meminta pendapat Jeff Smith melalui sambungan video call. Jeff Smith itu menyatakan dirinya tidak keberatan terkait penundaan sidang.

"Gimana terdakwa? Jaksa minta waktu 1 minggu lagi karena tuntutan belum siap," tanya Majelis Hakim pada Jeff Smith di persidangan.  "Siap yang mulia," sahut Jeff Smith.

Sidang kasus penyalahgunaan narkoba kekasih Aisyah Aqilah itu akan dilaksanakan pada pekan depan, 19 Agustus 2021. "Sidang kita tunda satu minggu," kata Majelis Hakim memutuskan sidang ditunda dan akan digelar lagi pekan depan.

Diketahui, Polres Metro Jakarta Barat, menangkap pemain sinetron Jeff Smith di basecamp management sekitar Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis, 15 April 2021, lalu.

Polisi mengamankan satu klip paket ganja seberat 0,52 gram saat dilakukan penangkapan kepada pesinetron Jeff Smith.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT