JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Gubernur Jakarta, Pramono menjelaskan teknis pengawasan dalam larangan penggunaan mobil dinas oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta.
Pramono menyampaikan, telah mengeluarkan surat pelarangan tersebut dan diserahkan kepaada Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Jakarta.
"Nanti surat akan dikeluarkan Sekda, saya sudah memerintahkan Sekda untuk segera tandatangan dalam waktu hari-hari ini dan kalau kemudian ada ASN yang melanggar ya tentunya banyak yang bisa dilakukan," kata Pramono kepada wartawan di Balai Kota, Rabu, 12 Maret 2025.
Pramono menegaskan, surat edaran menyertakan sanksi bagi ASN yang nekat menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran.
Baca Juga: Pramono Anung Kaji Kenaikan Insentif Bagi Kader Jumantik hingga Dasawisma
"Apakah diberikan sanksi dan sebagainya, pasti ada. Dan untuk ini, saya tidak main-main, karena saya sudah di awal mengumumkan bagi siapapun yang langgar pasti akan kami tindak," tegasnya.
Sebelumnya, Pramono melarang seluruh ASN di lingkungan Pemprov Jakarta menggunakan mobil dinas untuk pergi mudik lebaran.
"Pokoknya bagi siapapun dilarang pakai mobil dinas, pulang kampung lebaran," tuturnya.