JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Menteri Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) Teten Masduki menegaskan siap mendukung implementasi Inpres 02/2021 tentang Optimalisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Untuk itu Kementerian Koperasi dan UKM, lanjutnya, akan melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan BPJS Ketenagakerjaan yang populer disebut BPJAMSOSTEK, dan membuat Surat Edaran serta melakukan sosialisasi bersama terkait implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Saya mendorong sekali kerja sama ini, saya kira Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini perlu dimiliki oleh pelaku Koperasi dan UMKM karena perubahan- perubahan kerja yang terjadi saat ini,” jelas Teten.
Teten menambahkan bahwa saat ini ada tiga cluster yang perlu menjadi fokus awal pemberian perlindungan Jamsosteknya, yaitu penerima KUR dan BPUM, kemudian pelaku usaha yang telah tergabung dalam anggota Koperasi serta yang terakhir pelaku UMKM yang sudah terdigitalisasi.
Berdasarkan data potensi yang dimiliki BPJAMSOSTEK, terdapat setidaknya 5,7 Juta calon peserta yang akan menjadi fokus pada tahun 2021 pada ekosistem pelaku koperasi dan UKM, yang terdiri dari penerima BPUM, penerima KUR, Non ASN Kemekop UKM serta tenaga penyuluh.
Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Anggoro Eko Cahyo yang didampingi jajaran Dewas dan Direksi pada 19 Juli lalu sempat melakukan audiensi virtual dengan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki.
Dalam pertemuan tersebut Anggoro menyampaikan pihaknya siap bekerja sama dengan Kemenkop UKM untuk mendorong implementasi Inpres ini.
Dirinya menyampaikan, saat ini sedang disusun Perjanjian Kerja Sama kedua belah pihak yang meliputi beberapa hal yaitu Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) bagi Penerima BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro), Debitur KUR (Kredit Usaha Rakyat), Non - ASN di lingkungan Kemenkop dan UKM, Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menegah (UMKM) serta Integrasi data koperasi dan UKM khususnya terkait data BPUM dan KUR.
“Kami berterima kasih atas kerja sama yang sudah terjalin baik selama ini, dari MoU kita sebelumnya di Tahun 2020 akan kita tindaklanjuti dengan PKS yang sedang dalam pembahasan kedua belah pihak” terang Anggoro.
Lebih lanjut Anggoro menjelaskan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini dalam memberikan rasa aman, dan menjamin kesejahteraan pekerja.
“Jumlah pelaku usaha kecil dan mikro ini jumlahnya sangat banyak, terlebih kondisi pandemi saat ini, banyak masyarakat yang berinisiatif menciptakan usaha sendiri guna terus bertahan di kondisi yang tidak menentu, dengan memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan adalah solusi untuk memberikan kenyamanan dalam bekerja dan kepastian masa depan yang sejahtera,” tutur Anggoro.
Dirinya menjelaskan bahwa dengan membekali para pekerja di sektor koperasi dan UKM dengan jaminan sosial ketenagakerjaan, sekaligus juga berkontribusi dalam pemulihan ekonomi nasional, yang tentu erat kaitannya dengan sektor Koperasi dan UKM itu sendiri.
Anggoro kembali mengingatkan pentingnya seluruh pekerja di Indonesia memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan dalam memperoleh ketenangan dalam bekerja dan kesejahteraan di hari tua nanti.
“Kami harap perlindungan Jamsostek bagi para pelaku di bidang Koperasi dan UKM bisa segera terwujud, sebagai wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakatnya” tutup Anggoro.
Sementara itu, Fajar Tri Utomo Kepala Bidang Pelayanan selaku Pejabat Pengganti Sementara (PPs) Kepala Kantor BPJamsostek Jakarta Grogol saat kesempatan terpisah mengatakan, melalui Inpres No.2/2021 ini diharapkan menjadi titik terang perkembangan jaminan sosial ketenagakerjaan yang menyeluruh dan merata bagi seluruh pekerja Indonesia dalam mencapai kesejahteraan.
Inpres ini juga bisa menjadi amunisi bagi BPJAMSOSTEK, Pemerintah dan semua pihak terkait untuk memperluas kepesertaan agar semua pekerja, baik kerah putih, maupun kerah biru, pekerja formal dan informal, dapat terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan.(*/tri)