ADVERTISEMENT

BPJamsostek Grogol Gencarkan Sosialisasi Program PLKK Kepada Sejumlah Rumah Sakit Mitra Kerja

Rabu, 1 September 2021 16:54 WIB

Share
Fajar Tri Utomo Kepala Bidang Pelayanan selaku Pejabat Pengganti Sementara Kepala (PPs) BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Grogol sosialisasi Program PLKK Kepada RS Kerja Sama.(Ist)
Fajar Tri Utomo Kepala Bidang Pelayanan selaku Pejabat Pengganti Sementara Kepala (PPs) BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Grogol sosialisasi Program PLKK Kepada RS Kerja Sama.(Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Gencarkan peningkatan pelayanan untuk kasus kecelakaan kerja melalui Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK), BPJamsostek Cabang Jakarta Grogol melakukan sosialisasi virtual (daring) dengan Rumah Sakit yang menjadi mitra .

Sosialisasi virtual dengan topik monitoring dan evaluasi pelayanan pusat layanan kecelakaan kerja tahun 2021 bertujuan agar pihak Rumah Sakit yang sudah kerja sama mengenal lebih detail kasus perkasus dari kategori ruang lingkup kecelakaan kerja dari peserta BPJS Ketenagakarjaan.

Acara daring dihadiri olehFajar Tri Utomo Kepala Bidang Pelayanan selaku Pejabat Pengganti Sementara Kepala (PPs) BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Grogol Bambang Utama, undangan dari 9 Rumah sakit.

Diantaranya perwakilan RS Ciputra Hospital Citra Garden City, Siloam Hospitals Kebon Jeruk, RS Royal Taruma, RS Medika Permata Hijau, RS Sumber Waras, RSUD Kembangan, RSUD Taman Sari, Klinik Eco Medika, dan Klinik Pratama Royal Taruma 1.

Fajar Tri Utomo selaku PPs.Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Grogol dalam sambutannya berharap pandemi segera berakhir agar seluruh kegiatan dapat berjalan normal kembali. 

BPJS Ketenagakerjaan juga selalu mengapresiasi  petugas kesehatan terutama yang menangani pasien Covid19. 

Apresiasi tersebut, lanjutnya, jika terjadi resiko terhadap petugas kesehatan yang bersentuhan langsung dengan para pasien, kemudian terjadi resiko meninggal dunia, maka dapat dikategorikan sebagai meninggal dunia penyakit akibat kerja, sehingga akan mendapatkan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan. 

"Ini juga sudah sesuai dengan amanah dari Kemenaker terkait dengan seluruh petugas kesehatan yang berhubungan langsung dengan perawatan pasien Covid19, jika kategori resiko meninggal akan diberikan santunan JKK meninggal dunia atau penyakit akibat kerja meninggal dunia," ungkap Fajar.

Penyampaian materi sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan mengenai monitoring dan evaluasi pusat layanan kecelakaan kerja  disampaikan oleh Siti Hudarini Menager Kasus Kecelakaan Kerja-Penyakit Akibat Kerja (KK-PAK) dan diikuti peserta sebanyak 28 dari perwakilan pihak Rumah Sakit kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Grogol.

Kepada peserta yang mewakili dari PLKK, Rumah Sakit ataupun Klinik yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, Fajar berpesan agar mendaftarkan seluruh  karyawan, atau tenaga kerjanya sehingga jika terjadi resiko-resiko seperti kecelakaan kerja, kematian kemudian hari tua dan pensiun, bisa tercover oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT