Presiden Perpanjang PPKM Level 4 Jawa dan Bali Sampai 2 Agustus, Berikut Aturan Penting yang Perlu Diperhatikan

Minggu 25 Jul 2021, 20:10 WIB
Presiden Joko Widodo saat mengumumkan kebijakan PPKM Level 4 yang diperpanjang. (ist)

Presiden Joko Widodo saat mengumumkan kebijakan PPKM Level 4 yang diperpanjang. (ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Presiden Joko Widodo kembali memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 untuk Jawa Bali, dari mulai 26 Juli sampai 2 Agustus 2021.

"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi dan dinamika sosial maka Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari 26 Juli sampai 2 agustus 2021," kata Jokowi dalam keterangannya dari Istana Kepresidenan Jakarta, seperti yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (25/7/2021).

Kepala Negara juga mengucapkan terima kasih kepada rakyat Indonesia atas dukungan dan pengertian tehadap kebijakan PPKM yang dilakukan selama 23 hari terakhir.

"Kita tahu saat ini sudah terjadi tren perbaikan dalam pengendalian Covid-19, laju peningkatan kasus, BOR (keterisian tempat tidur di rumah sakit) dan positivity rate (kasus positif)  mulai terjadi tren penurunan di si beberapa provinsi di Jawa,"  terang Jokowi.

Namun demikian, lanjut Presiden, semua harus berhati-hati dan tetap harus waspada karena varian delta yang sangat menular.

Dalam penjelasannya, Jokowi juga secara khusus minta kepada menteri terkait untuk segera mengambil langkah-langkah maksimal dengan membagikan suplemen vitamin kepada masyarakat, memberikan dukungan obat-obatan dan konsultasi dokter tehadap isolasi mandiri, serta dukungan perawatan di rumah sakit.

"Angka kematian harus ditekan semaksimal mungkin dan untuk daerah- daerah yang memiliki angka kematian yang tinggi maka peningkatan kapasitas rumah sakit isolasi terpusat dan juga ketersediaan oksigen perlu segera ditingkatkan," kata Jokowi.

Video PPKM Level 4 Resmi Diperpanjang hingga 2 Agustus 2021. (youtube/poskota tv)

Menurutnya, semua elemen harus waspada kemungkinan dunia akan menghadapi varian lain yang lebih menular.

"Karena itu, saya memerintahkan agar testing dan tracing dan treatment bisa ditingkatkan ke yang lebih tinggi," pinta Jokowi.

Respons treatment yang lebih cepat untuk menekan laju penularan dan meningkatkan angka kesembuhan, penerapan protokol kesehatan yang ketat dan testing, tracing dan  treatment akan menjadi pilar utama penanganan Covid-19 ke depan.

"Memakai masker dan menjaga jarak harus terus dilakukan terakhir. Saya mengajak lapisan masyarakat, seluruh komponen bangsa untuk bersatu-padu, bahu-membahu melawan Covid-19," ajak Jokowi.

Presiden menegaskan dengan usaha keras kita bersama maka insyaallah kita bisa segera terbebas dari Covid-19, sehingga  kegiatan ekonomi masyarakat bisa kembali normal.

Dalam kesempatan itu Jokowi juga menyampaikan ketentuan dari PPKM Level 4 yang diperpanjang yakni,

1. Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat; 

2. Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai dengan pukul 15.00, di mana pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh pemerintah daerah;

3. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah;

4. Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 dan maksimal waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit.

"Hal-hal teknis lainnya akan dijelaskan oleh menko (menteri koordinator) dan menteri terkait," lanjutnya. (johara)

Berita Terkait
News Update