LEBAK, POSKOTA .CO.ID - Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) telah memutuskan untuk memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegaitan Masyarakat (PPKM) Level 4 Jawa - Bali dari 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
Kebijakan tersebut disampaikan langsung oleh Jokowi melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (25/7/2021).
PPKM Jawa-Bali itu nantinya akan berlaku di 6 Provinsi, termasuk Provinsi Banten, yang didalam juga tercantum wilayah Kabupaten Lebak. Pada keterangannya, Lebak sendiri disebut masuk kedalam PPKM Level 3 bersamaan dengan Kabupaten Serang, Cilegon, dan Kabupaten Tangerang.
Untuk pelonggaran di PPKM Level 3 sendiri, Jokowi menyerahkan semuanya kepada Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.
Menanggapi hal itu, Sekertaris Daerah (Sekda) Lebak Budi Santoso mengatakan, pihaknya saat ini tengah menunggu instruksi dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai aturan pelonggaran penerapan perpanjangan PPKM yang berlangsung selama 8 hari itu.
"Kita sedang menunggu intruksi dari Kemendagri mengenai pembatasannya yang akan berlaku seperti apa," kata Sekda Lebak saat dihubungi Pos Kota melalui telepon selulernya, Minggu (25/7/2021).
Ketika ditanya mengenai evaluasi penerapan PPKM yang telah berlangsung dari awal bulan Juli itu, Budi mengakui, penerapan PPKM telah berhasil menekan angka penyebaran covid-19 dengan terkendali mobilitas masyarakat.
Ia pun menyebut, kini Bed Occupancy Rate (BOR) atau ketersediaan termpat tidur di rumah sakit yang ada di Kabupaten Lebak sendiri kini sudah mengalami penurunan, yang tadinya mencapai 90 persen, kini tinggal 75 persen saja.
"Secara umum berjalan baik, ada penurunan angka konfirmasi positif, pergerakan masyarakat sudah turun 20 % dan BOR rumah sakit juga sudah turun,"tuturnya.
Dirinya pun meminta masyarakat untuk lebih bersabar lagi, dan tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes) dalam menjalankan setiap aktvitas sehari-hari nya dan ikut serta dalam mendukung program vaksinasi covid-19 yang saat ini tengah digencarkan oleh Pemerintah.
Untuk diketahui, PPKM yang sebelumnya bernama PPKM Darurat sendiri dimulai sejak 3 Juli hingga 20 Juli. Setelahnya, PPKM Darurat berganti frasa menjadi PPKM Level 4 yang diperpanjang pelaksanaannya hingga tanggal 25 Juli. Dan siang tadi, Presiden Indonesia Jokowi mengumumkan kembali memperpanjang kebijakan PPKM Level 4 itu selama 8 hari dari tanggal 25 Juli hingga 2 Agustus 2021.(kontributor Banten/yusuf permana)