JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta memeriksa sebanyak 1.223 perusahaan selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat. Bahkan, petugas pun menutup 886 perusahaan yang melanggar dalam pembatasan ini.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, sepanjang pelaksaan PPKM darurat, pihaknya terus memberikan pengawasan ketat. Sebanyak 1.223 perusahaan diperiksa sejak 3 sampai 20 Juli 2021.
"Dari seluruhnya, 886 perusahaan dilakukan penutupan, dengan rincian 809 perusahaan ditutup karena ada karyawan yang terkonfirmasi Covid-19," katanya, Minggu (25/7/2021).
Selain itu, kata Andri, 77 perusahaan juga ditutup karena melanggar protokol kesehatan, pelanggaran meliputi jumlah pekerja lebih dari ketentuan. Namun, sebelum penutupan sementara pihaknya lebih dulu melakukan pembinaan lewat teguran tertulis kepada perusahaan yang melanggar.
"Mereka yang ditindak itu karena setelah pengecekan kedua masih melanggar rekomendasi yang diberikan, makanya diberi sangsi tegas," ujarnya.
Menurut mantan Camat Jatinegara ini, dalam PPKM Darurat dan Level 4 terdapat ketentuan protokol kesehatan bagi perusahaan yang berbeda dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI. Bahwa perusahaan sektor esensial dilarang menggunakan sistem shift kerja untuk pegawai meski dalam satu shift-nya jumlah pegawai yang masuk dibatasi 50 persen sesuai ketentuan PPKM.
"Memang waktu kita (Pemprov DKI) melakukan PSBB hal itu dibenarkan, jadi 50 persen sif satu, 50 persen sif dua. Jadi cukup satu sif saja, jangan dua sif karena pertimbangan faktor kelelahan karyawan," tukasnya. (ifand)