PPKM Level 4 Diperpanjang, Stasiun Rangkasbitung Masih Layani Sektor Esensial dan Kritikal Saja

Senin 26 Jul 2021, 09:14 WIB
Kondisi stasiun Rangkasbitung di PPKM Darurat (dok/yusuf)

Kondisi stasiun Rangkasbitung di PPKM Darurat (dok/yusuf)

LEBAK, POSKOTA .CO.ID - PT KAI Commuter kembali memperpanjang kebijakan pembatasan penumpang bagi pengguna layanan Kereta Rel Listrik (KRL) di  sejumlah stasiun, termasuk 3 Stasiun yang berada di Kabupaten Lebak, seperti Stasiun Maja, Citeras, dan Rangkasbitung.

Pembatasan itu dilakukan seperti pembatasan sebelum-sebelumnya, yakni hanya mengizinkan calon penumpang yang berasal dari sektor esensial dan kritikal saja yang dapat menggunakan moda layanan transportasi KRL itu.

"Untuk kesehatan dan keselamatan bersama, KRL masih hanya melayani pengguna di sektor esensial dan sektor kritikal, serta masyarakat dengan kebutuhan mendesak," kata VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba saat dihubungi Pos Kota, Minggu (25/7/2021).

Selain itu, pihaknya juga tetap memberlakukan pembatasan jam operasional KRL yang mana di 3 Stasiun itu hanya melayani KRL di dua waktu saja, yaitu pada pagi hari pukul 04.00 - 07.30 WIB dan sore hari pada pukul 16.15 - 19.15 WIB saja.

Ia menambahkan, para pengguna KRL masih harus membawa dan menunjukkan dokumen syarat perjalanan saat hendak menggunakan KRL. Ketentuan - ketentuan tersebut masih akan tetap berlaku mulai Senin 26 Juli mendatang hingga 2 Agustus 2021. 

Para pekerja di sektor usaha yang sudah diizinkan oleh pemerintah untuk kembali dibuka dengan protokol kesehatan ketat juga diminta untuk menyiapkan surat-surat dan dokumen syarat perjalan yang sesuai.

"Para calon penumpang masih wajib membawa dan menunjukan STRP atau surat keterangan dari pemerintah daerah setempat, dan atau surat tugas dari tempat bekerja. Dan untuk pengguna dengan kebutuhan mendesak seperti keperluan pengobatan atau medis, persalinan, duka cita, dan vaksinasi juga wajib menunjukkan dokumen atau surat keterangan yang sesuai,"terangnya.

Semua kebijakan itu sendiri  sesuai aturan yang berlaku hingga 2 Agustus 2021 mendatang. Hal ini merujuk kepada Surat Edaran Kementerian Perhubungan No. 50 tahun 2021.

Dirinya pun mengimbau kepada para calon penumpang untuk selalu menjaga protokol kesehatan (Prokes) seperti menggunakan masker ganda di lingkungan stasiun, dan juga selalu mengupdate informasi terbaru di website KAI Commuter yakni www.krl.co.id dan aplikasi KRL Access.(kontributor Banten/yusuf permana)

Berita Terkait

News Update