ADVERTISEMENT
Rayakan Ulang Tahun di Panti Pijat dan Sebabkan Kerumunan di Klub Malam saat PPKM, 10 Orang Diamankan
Senin, 26 Juli 2021 02:06 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
TANGSEL, POSKOTA.CO.ID - Polres Tangerang Selatan menggerebek tempat hiburan panti pijat dan klub malam di wilayah Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Minggu (25/7/2021).
Penggerebekan dilakukan terhadap panti pijat ‘B'Fly Massage and Lounge’ dan klub malam Beer Garage’.
Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel), AKBP Iman Imanuddin mengatakan, dua tempat hiburan itu diduga melanggar Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan dan Undang-Undang Wabah Penyakit Menular.
"Sekitar pukul 01.30 WIB, Polres Tangerang Selatan telah melaksanakan penindakan terhadap dua tempat tersebut yang diduga melanggar UU Kekarantinaan Kesehatan," ujar Iman kepada Poskota.co.id, Minggu (25/7/2021).
Iman menjelaskan, penggerebekan dua tempat hiburan tersebut dilakukan berdasarkan adanya informasi masyarakat kepada Polres Tangsel.
Saat dilakukan penggerebekan di lokasi pertama, dia melanjutkan, tempat tersebut ternyata sedang menyelenggarakan perayaan ulang tahun.
"Di tempat tersebut diselenggarakan perayaan ulang tahun yang kemudian menyebabkan terjadinya kerumunan," ungkap Iman.
Sementara, Iman menuturkan, di lokasi kedua yaitu Beer Garage diduga melanggar karena masih beraktivitas dalam masa PPKM Level 4 yang diterapkan pemerintah.
"Berdasarkan beberapa petunjuk yang ditemukan diduga masih beraktivitas dalam masa PPKM Level 4," sebutnya.
Selanjutnya, Iman menyebut, ada 10 orang yang diamankan ke Polres Tangerang Selatan guna dimintai keterangan lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT