Satgas Covid19 Pandeglang Secara Tegas Bakal Sanksi Pelanggar Prokes
Jumat, 9 Juli 2021 00:25 WIB
Share
Tim Satgas Covid-19 Pandeglang melakukan peninjauan ke Kantor Kecamatan Majasari Pandeglang. (Foto/Ist)

PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Satuan Gugus Tugas Covid 19 Kabupaten Pandeglang akan memberikan sanksi tegas bagi warga pelanggar Protokol Kesehatan di Kabupaten Pandeglang.

Sanksi tersebut akan ditindaklanjuti dalam bentuk instruksi Bupati (Inbup).

"Segera kami susun inbup tersebut, inbup tersebut berisi materi sesuai dengan Undang Undang nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan dan pasal 212 KUHP bagi warga yang melawan petugas. 

"Inbup diputuskan akan diterbitkan setelah satgas melakukan rapat menyusul arahan dari IRJEN Polisi nanang avianto," kata Bupati Pandeglang Irna Narulita, Kamis (8/7/2021).

Lebih lanjut Irna menyampaikan, instruksi ini harus segera dikeluarkan melihat kondisi peningkatan kasus positif Covid-19 di Pandeglang.

"Akhir-akhir ini tren kasusnya semakin meningkat, apalagi Kabupaten Pandeglang sebagai daerah penyangga di provinsi banten yang harus turut menekan perkembangan Covid-19 di Banten," ungkapnya.

Selain itu, pihaknya pun akan memperketat penerapan PPKM Mikro ditingkat Kecamatan di Kabupaten berjulukan kota Santri itu.

"Ada Empat kecamatan di Kabupaten Pandeglang masuk wilayah yang menerapkan PPKM berskala mikro yaitu Kecamatan Cadasari, Kecamatan Pandeglang, Kecamatan Majasari, dan Kecamatan Labuan," tutupnya.