LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Sedikitnya ada 17 orang di Pasar Rangkasbitung yang terjaring operasi yustisi yang dilakukan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Lebak, Senin (12/7/2021).
Mereka terjaring razia karena telah kedapatan melanggar protokol kesehatan (Prokes) dengan tidak menggunakan masker saat beraktivitas di Pasar Tradisional itu. Akhirnya, mereka pun digiring oleh petugas ke Posko Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) yang berada di halaman parkir Stasiun Rangkasbitung.
"Ya hari ini kita jaring 17 orang yang kedapatan tidak menerapakan prokes di lingkungan Pasar," kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Lebak Triatno Supiono, kepada Pos Kota.
Kadinkes mengatakan, ke 17 orang itu selanjutnya langsung menjalani swab test yang dilakukan oleh Satgas Penanganan Covid-19.
"Ini merupakan salah satu bentuk ketegasan kami dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19. Yang mana jika ditemukan adanya warga positif Covid-19, maka akan kami langsung bawa ke Rumah Isolasi Covid-19," tutur Kadinkes.
Dikatakanya, dari hasil swab test ke 17 pelanggar itu, semuanya negatif. Tidak ditemukan adanya warga yang terpapar covid-19.
"Alhamdulilah hasilnya negatif semua," katanya.
Dirinya berharap, warga Lebak dapat semakin menyadari pentingnya penerapan prokes dalam setiap menjalankan aktivitas sehari-harinya, yang mana tujuannya adalah untuk melindungi diri dan orang terdekat dari paparan Covid-19.(kontributor Banten/yusuf permana)