SERANG, POSKOTA.CO.ID - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang menambah jam pelajaran pada Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas mulai dari tingkatan Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP).
"Jam belajar bertambah menjadi 6 jam dari sebelumnya hanya 3 jam," kata Kadindikbud Kota Serang Alpedi saat dikonfimasi, Selasa (4/1/2022).
Sementara, untuk kuota PTM terbatas masih sama seperti sebelumnya yakni sebanyak 50 persen dari jumlah siswa di masing-masing sekolah. Tiga hari belajar di sekolah dan tiga hari belajar dari rumah.
"Hingga saat ini kita masih menunggu instruksi dari pusat untuk penambahan kuota belajar," katanya.
Dia menjelaskan, penambahan jam belajar di sekolah diterapkan lantaran, perkembangan kasus Covid-19 yang melandai. Terlebih, hingga saat ini belum ditemukan klaster sekolah selama pelaksanaan PTM digelar.
"Di lima rumah sakit di Kota Serang tidak ada pasien Covid-19. dan level Kota Serang sudah (PPKM) level 2," katanya.
Kendati demikian, sejumlah aktivitas di sekolah seperti ekstrakurikuler maupun mata pelajaran olahraga masih belum diizinkan. Kantin sekolah, kata dia, juga belum diizinkan untuk buka.
"Selain pembelajaran pun tidak boleh dilakukan kegiatan seperti orang tua menunggu di sekolah, kemudian ada pertemuan orang tua, itu belum boleh," katanya. (Kontributor Banten/ Luthfillah)