Sementara itu 51 pegawai KPK itu masih diperbolehkan bekerja di KPK sebagai pegawai non-PNS meski waktunya hanya sampai 1 November 2021 mendatang.
"Jadi yang tidak memenuhi syarat 51 orang nanti masih menjadi pegawai KPK sampai 1 November 2021," imbuhnya. (cr05)