JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui tes wawasan kebangsaan (TWK), dinilai sebagai langkah nyata.
Pasalnya, hal tersebut menjadi bagian dari upaya pemberantasan korupsi agar lebih sistematis.
Pakar Komunikasi, Emrus Sihombing mengatakan, pelaksanaan TWK bagi pegawai KPK dianggap sudah sangat tepat.
Pasalnya, pelaksanaan TWK dalam rangka alih status pegawai KPK menjadi ASN telah sesuai dengan mandat dari UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara atau UU ASN.
"Artinya, bahwa pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN merupakan hal formal perintah UU dan menjadikan pemberantasan korupsi di Tanah Air ke depan lebih sistematis (tertata) daripada sebelumnya," katanya, Kamis (27/05/2021).
Menyinggung munculnya anggapan bahwa KPK dan sejumlah instansi pemerintah telah mengabaikan arahan Presiden Joko Widodo terkait adanya sejumlah pegawai yang tidak lulus TWK, Emrus mengaku tidak melihat adanya pandangan yang berbeda antara Presiden dengan lembaga-lembaga tersebut, termasuk dengan KPK.
"Malah menutur saya itu justru berada pada satu orbit untuk maju bersama dalam memberantas korupsi," ujarnya.
Dan ketika Presiden Jokowi juga telah meminta kepada lembaga dan kementerian, agar mereka yang tidak lolos TWK bisa dilakukan pembinaan. Emrus menilai, pimpinan KPK bisa melakukan pembinaan tersebut.
"Bisa jadi, menurut saya, melalui pendidikan kedinasan sebagaimana disarankan bapak Presiden," imbuhnya. Dan bagi seluruh pegawai KPK, mandat UU tentang ASN tersebut haruslah dilaksanakan.
"Karena mereka adalah yang menjalankan UU tersebut, bukan yang membuat. Jadi idealnya mereka harus melaksanakan aturan yang sudah disahkan legislatif tersebut,” ungkap Emrus.
Dan terkait adanya sejumlah pegawai KPK yang diberhentikan, sambung Emrus, dinilai sudah tepat.