KPK Akan Umumkan SK 51 Pegawai KPK Yang Tak Lolos TWK Pada Pekan Ini

Kamis 27 Mei 2021, 16:52 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (foto: ilustrasi/kpk)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (foto: ilustrasi/kpk)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyampaikan surat keputusan (SK) keputusan terhadap 51 pegawai KPK yang tak lolos menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada pekan ini

"Mudah mudahan secepatnya , mudah mudahan dalam minggu ini Sekjen bisa menyampaikan SK tersebut," ucap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dikutip dari Youtube, Najwa Shihab, Rabu, (26/05/2021).

Nantinya dalam pengumuman tersebut, dikatakan Ghufron, pihaknya juga sekaligus akan mengumumkan 24 nama pegawai yang dianggap masih bisa dilakukan pembinaan lebih lanjut.

Mereka nantinya akan mengikuti pendidikan serta pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan sebagai proses lolos atau tidaknya sebagai PNS.

Sedangkan untuk 51 pegawai yang dianggap tak lolos, Ghufron menyebutkan, mereka tidak bisa lagi bergabung dengan KPK paling tidak mulai tanggal 1 Novemver 2021 mendatang.

"Jadi memang keputusanya begitu. Kami hanya menyampaikan keputusan bersama Kemenpan-RB dan BKN," sebutnya.

Ia menambahkan, meski masih tetap bisa bekerja sampai 1 November, dirinya menjelaskan, 51 pegawai KPK itu tidak dapat melaksanalan tugas tugas pokok seperti sebelumnya mereka kerjakan.

"Karena hal itu untuk pejabat pejabat struktural dari segi konstruksi. Tapi karena takut dianggap diskriminasi , jadi ketentuan itu untuk seluruh pejabat yang tak memenuhi syarat (TMS)," imbuhnya.

Terkait hal ini, sebelumnya diberitakan Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Bima Haria  Wibisana mengatakan, penyebab 51 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak bisa lagi dilakukan pembinaan karena memiliki nilai negatif dalam salah satu klaster indikator penilaian dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Adapun salah satu klaster penilaian itu kata Bima yakni Pancasila, Undang Undang 1945 dan seluruh turunannya, NKRI dan Pemerintahan yang sah (PNUP).

"Jadi untuk asessmen TWK ini ada klaster indikator yang dinilai. Untuk yang aspek PUNP itu harga mati jadi tidak bisa dilakukan penyesuaian," kata Bima dalam konferensi pers , Selasa, (25/5/2021) lalu. (Cr05).
 

Berita Terkait
News Update