SERANG, POSKOTA.CO.ID – Hari pertama masuk kerja pasca libur Lebaran Hari Raya Idul Fitri 2021, Wakil Gubernur (Wagub) Banten Andika Hazrumy mendatangi Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta, Senin (17/05/2021).
Kedatangan Wagub untuk memastikan kebijakan Pemprov Banten yang akan memberikan satu kali honorarium kepada pegawai Non ASN sebagai pengganti THR (tunjangan hari raya = THR) Idul Fitri tahun ini tanpa melanggar ketentuan dan perundang-undangan.
"Alhamdulillah atas arahan Pak Gubernur, kami diterima dengan baik tadi oleh Pak Dirjen Keuangan Daerah (Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri M Ardian N), dan Insya Allah pekan ini juga honorarium pengganti THR pegawai Non ASN bisa dicairkan," kata Andika.
Dalam kunjungan kerja tersebut, Andika didampingi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Rina Dewiyanti dan Plt Kepala Inspektorat Muhtarom.
Pada kesempatan tersebut Andika ucapan terima kasih kepada Kemendagri, khususnya Direktorat Jenderal Keuangan Daerah yang telah memfasilitasi persoalan honorarium tersebut.
Atas nama Pemprov Banten, Andika juga mengucapkan terima kasih kepada para pegawai Non ASN di lingkungan Pemprov Banten yang sudah mengabdi membantu Pemprov Banten mewujudkan visi misi Gubernur dan Wakil Gubernur dalam melayani masyarakat Banten.
"Saya dan juga Pak Gubernur mengucapkan terima kasih dan juga mohon maaf kepada rekan-rekan pegawai Non ASN di Pemprov Banten. Alhamdulillah sekarang persoalan honorarium yang sempat terganjal sudah selesai," ujarnya.
Lebih jauh Andika mengaku, dirinya sengaja mendatangi Kemendagri di hari pertama masuk kerja atas arahan Gubernur Wahidin Halim mengingat beberapa hari sebelum libur Lebaran lalu terjadi gejolak mengenai terganjalnya pemberian THR bagi pegawai Non Asn di lingkungan Pemprov Banten.
THR tidak dapat dibagikan kala itu usai Kemendagri mengingatkan bahwa pemberian THR kepada pegawai Non ASN sebagaimana diatur dalam PP 63/2021 hanya bisa diberikan kepada pegawai non ASN tertentu, alias tidak bisa diberikan kepada semua pegawai non ASN.
Padahal Pemprov Banten sendiri sudah menganggarkan dana sebesar Rp49 miliar di APBD Banten untuk memberikan dana THR kepada seluruh pegawai non ASN di lingkungan Pemprov Banten.
Menyikapi hal tersebut, Pemprov Banten lalu mengumumkan akan memberikan tambahan honorarium satu bulan sebagai pengganti THR kepada pegawai Non ASN. (kontributor banten/rahmat haryono)