Dikunjungi BNPP, Wagub Andika Minta Pusat Intervensi Kebijakan dan Anggaran untuk Pulau Terluar Termasuk yang di Banten

Selasa 02 Nov 2021, 12:34 WIB
Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy saat menerima kunjungan pra-ekspedisi BNPP ke Pulau Kecil Terluar di Provinsi Banten, di Pendopo Gubernur Banten. (ist)

Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy saat menerima kunjungan pra-ekspedisi BNPP ke Pulau Kecil Terluar di Provinsi Banten, di Pendopo Gubernur Banten. (ist)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Wakil Gubernur (Wagub) Banten Andika Hazrumy meminta pemerintah pusat melakukan semacam intervensi kebijakan dan anggaran untuk pengelolaan pulau-pulau terluar, termasuk yang di wilayah Provinsi Banten. 

Menurutnya, selain hal itu merupakan amanat dari sejumlah regulasi Pemerintah Pusat sendiri, Pemerintah Daerah seperti halnya Pemprov Banten dan Pemerintah Kabupaten/Kota di bawahnya, tidak memiliki kemampuan anggaran yang memadai. 

"Kami dari Banten minta pemerintah pusat untuk memberikan dukungan baik dari sisi kebijakan maupun anggaran untuk pulau-pulau terluar kita, mulai dari kebutuhan keamanan hingga sarana dan prasarana," kata Andika saat menerima kunjungan kerja pra-ekspedisi Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) ke Pulau Kecil Terluar di Provinsi Banten, di Pendopo Gubernur Banten, Kota Serang, Senin (1/11/2021). 

Dalam kegiatan yang juga dihadiri Bupati Pandeglang Irna Narulita tersebut, rombongan BNPP sendiri dipimpin salah satu deputinya, Robert Simbolon. Adapun Andika didampingi sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Banten. 

Dikatakan Andika, Pemprov Banten menyambut baik rencana ekspedisi BNPP ke pulau-pulau kecil terluar di Wilayah Provinsi Banten yaitu Pulau Deli, Pulau Karangpabayang dan Pulau Guhakolak yang masuk wilayah administrasi Kabupaten Pandeglang. 

Pemprov Banten berharap kegiatan ekspedisi yang akan dilakukan BNPP pada Pebruari 2022 mendatang itu dapat meningkatkan sinergi antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah serta memberikan daya dukung bagi Pemerintah Daerah, khususnya dalam rencana aksi pengelolaan 
konservasi pulau-pulau kecil terluar yang ada di Provinsi Banten. 

Provinsi Banten sendiri, kata Andika, memiliki 81 pulau kecil dimana 3 pulau berpenduduk yaitu Pulau Tunda, Pulau Panjang, dan Pulau Sangiang yang masuk wilayah Kabupaten Serang. Sedangkan 78 pulau tidak berpenduduk termasuk pulau yang termaktub dalam Keppres 6/2017 tentang Penetapan Pulau-pulau Kecil Terluar yaitu Pulau Deli, Pulau Karangpabayang dan Pulau Guhakolak. 

Data Pemprov Banten, kata Andika, menyebutkan, Pulau Deli memiliki luas 750 Ha, topografi datar, berombak dengan status hutan lindung, dan penangkaran kera ekor panjang. Sedangkan Pulau Karangpabayang dan Pulau Guhakolak masing-masing memiliki luas kurang dari 5 Ha dengan topografi batu karang. 

Pada bidang kelautan, lanjut Andika, sebagaimana ketentuan dalam UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, kewenangan Provinsi untuk laut dimulai dari 0 mil sampai dengan 12 mil. 

Andika juga menambahkan, Pemprov Banten sendiri telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 3/2018 tentang Pemberdayaan Masyarakat Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. 

"Keberadaan Peraturan Daerah ini akan menjadi acuan bagi Pemprov Banten dalam menyusun program yang dibutuhkan masyarakat di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil," tandasnya. 

Berita Terkait

News Update