ADVERTISEMENT

Wagub Banten Beberkan Dukungan Pemulihan Ekonomi di Sektor Pertanahan dan Tata Ruang

Sabtu, 25 September 2021 23:59 WIB

Share
Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy berbincang dengan Kepala BPN Banten Rudi Rubijaya usai upacara Hari Agraria & Tata Ruang 2021 di halaman Kantor BPN Provinsi Banten. (ist)
Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy berbincang dengan Kepala BPN Banten Rudi Rubijaya usai upacara Hari Agraria & Tata Ruang 2021 di halaman Kantor BPN Provinsi Banten. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Wakil Gubernur (Wagub) Banten Andika Hazrumy memimpin upacara Hari Agraria & Tata Ruang 2021 tingkat Provinsi Banten yang digelar di halaman Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten di Kota Serang. 

Wagub Banten membeberkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dan sejumlah Pemerintah Daerah di Banten sudah melakukan dukungan konkrit terhadap upaya Pemerintah Pusat dalam melakukan percepatan pemulihan ekonomi di sektor agraria atau pertanahan dan tata ruang.

"Sudah sejak awal tahun ini Pemprov Banten punya tim ajudikasi PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) yang dilantik Pak Gubernur (Gubernur Banten Wahidin Halim)," kata Andika usai upacara. 

Kata Andika, Pemprov Banten mendukung apa yang diupayakan oleh BPN Banten dalam pelaksanaan program PTSL yang terus mengalami peningkatan. Pada tahun 2021 ini, kata Andika, Tim Ajudikasi PTSL Provinsi Banten menargetkan 98 ribu bidang tanah. 

"Untuk biaya pensertifikatan ditanggung oleh negara. Sementara untuk biaya pemberkasan ditanggung oleh masyarakat," kata Andika.

Andika menambahkan, sejumlah pemda di Banten juga turut membantu upaya ini dengan di antaranya telah memberikan semacam insentif atau pemotongan Pajak Bumi & Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). 

"Seingat saya setidaknya di Kota Tangerang sudah menerapkan (pemotongan PBB & BPHTB) itu," imbuhnya.

Andika juga mengungkapkan dukungan Pemprov Banten terhadap upaya percepatan pemulihan ekonomi di sektor pertanahan ini di antaranya terlihat dari telah dibagikannya 1.600 sertipikat tanah dalam program redistribusi tanah objek reforma agraria tahun 2021 untuk warga Desa Citorek, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, baru-baru ini oleh Gubernur Wahidin.

Andika mengatakan, penyerahan sertifikat tanah kepada warga masyarakat ini merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat untuk mendapatkan bukti sah kepemilikan tanah. 

"Sertipikat merupakan jaminan tentang hak. Secara administrasi, status kepemilikan tanah sudah lengkap," ujarnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Winoto
Editor: Winoto
Contributor: Rahmat Haryono
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT