BPJAMSOSTEK Grogol Bayar Santunan Kecelakaan Kerja Sebesar Rp 4.2 Miliar Kepada Ahli Waris
Sabtu, 24 April 2021 09:54 WIB
Share
Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Jakarta Grogol Bambang Utama.(Ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – BPJAMSOSTEK Cabang Jakarta Grogol membayar santunan kecelakaan kerja meninggal dunia senilai Rp4,2 miliar.

Santunan diserahkan kepada Ester Natalia Samosir, selaku  ahli waris dari peserta Lamhot Pirmatua Siahaan karyawan PT Visionet Internasional.

Almarhum Lamhot Pirmatua Siahaan dulunya merupakan karyawan aktif yang mengalami kecelakaan kerja hingga menyebabkan meninggal dunia.

Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Jakarta Grogol Bambang Utama menjelaskan, karena meninggal akibat kecelakaan kerja, maka santunan jaminan kecelakaan kerja (JKK) yang diberikan kepada keluarganya sebesa 48 kali upah yang dilaporkan, yaitu sebesar Rp 3.986.464.000.

Ahli waris, lanjutnya, juga mendapat santunan jaminan hari tua (JHT) sebesar Rp 291.288.500, sehingga total santunan yang diberikan Rp 4.277.752.500.

Pada kesempatan tersebut, Bambang menyampaikan turut berduka cita atas berpulangnya almarhum Lamhot Pirmatua Siahaan, semoga keluarga yang ditinggalkan diberi kekuatan dan ketabahan.

"Inilah bukti pentingnya program JAMSOSTEK bagi para pekerja guna terciptanya kenyamanan dan kesejahteraan dalam bekerja, sepeninggal tulang punggung keluarga,” tuturnya.

Bambang berharap, para pelaku usaha/pemberi kerja dapat segera mengikutsertakan seluruh pekerjanya dalam program JAMSOSTEK.(tri)