Per April 2021 BPJAMSOSTEK Bekasi Cikarang Bayarkan Klaim Hingga Rp119 Miliar

Kamis 27 Mei 2021, 13:33 WIB
Suasana pelayanan klaim di BPJAMSOSTEK Bekasi Cikarang.(Ist)

Suasana pelayanan klaim di BPJAMSOSTEK Bekasi Cikarang.(Ist)

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Pembayaran klaim BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang menembus angka Rp. 119.649.924.246. Jumlah ini terhitung hingga April 2021 dan menjadi salah satu yang terbesar di wilayah Jawa Barat. 

Tingginya jumlah klaim yang dibayarkan salah satunya dikarenakan  Kabupaten Bekasi merupakan daerah industri tersebesar di Indonesia.

“Kabupaten Bekasi yang menjadi wilayah industri dengan jumlah tenaga kerja yang besar tentu mempengaruhi kepesertaan kami sehingga jumlah klaim yang dibayarkan pun ikut besar ditambah dengan lonjakan PHK yang meningkat sejak pandemi Covid-19, ” kata Achmad Fatoni selaku Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (27/05/2021)

Untuk pembayaran kasus jaminan sepanjang Januari hingga April 2021, Kantor BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang mencapai Rp119.649.924.246 dengan total 8.753 kasus. 

Jumlah klaim yang terbesar berasal dari program Jaminan Hari Tua (JHT) mencapai Rp97.572.167.910 dengan 5.712 total kasus. Untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) mencapai Rp12.007.592.580  dengan 1.097 total kasus. Program Jaminan Kematian (JKM) mencapai Rp8.602.500.000 dengan 208  total kasus serta Jaminan Pensiun (JPN) mencapai dengan Rp 1.467.663.756  dengan 1.736 total kasus.

Pandemi Covid-19 yang masih melanda Indonesia hingga saat ini memicu lonjakan jumlah pekerja yang mengalami PHK. Hal ini secara tidak langsung juga berpengaruh pada meningkatnya klaim Jaminan Hari Tua (JHT) yang dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK). 

Menghadapi kondisi seperti saat ini, BPJAMSOSTEK tetap berkomitmen memberikan pelayanan kepada peserta dengan menggunakan protokol Layanan Tanpa Kontak Fisik (LAPAK ASIK) yang telah diimplementasikan di seluruh kantor cabang. 

LAPAK ASIK sendiri hingga saat ini mengalami sejumlah inovasi-inovasi antara lain adalah LAPAK ASIK Onsite dan Online. Dimana untuk LAPAK ASIK Online merupakan layanan dimana peserta tidak perlu datang ke kantor cabang untuk melakukan klaim Jaminan Hari Tuanya. 

Klaim dilakukan melalui online dengan melakukan pendaftaran lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id kemudian melakukan upload data yang diminta. 

Seluruh konfirmasi serta wawancara akan dilakukan secara online oleh petugas. Sedangkan LAPAK ASIK Onsite merupakan layanan klaim Jaminan Hari Tua dengan memanfaatkan smartphone atau gadget yang dilakukan oleh peserta secara langsung di Kantor Cabang. Seluruh proses layanan klaim tidak dipungut biaya.

Disamping itu, menindaklanjuti diterbitkannya Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 5 tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua, BP Jamsostek Cikarang juga telah membayarkan beasiswa kepada anak ahli waris peserta yang meninggal dunia maupun yang mengalami kecelakaan kerja. 

Berita Terkait

News Update