ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
BEKASI, POSKOTA.CO.ID – Seluruh Usaha Kecil Menengah (UKM) di Kabupaten Bekasi, segera mendapat perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK .
Untuk itu, BP Jamsostek Bekasi Cikarang melakukan sosialisasi manfaat program BP Jamsostek kepada Perwakilan Pengusaha UKM se-Kabupaten Bekasi, di Hotel Swiss Bell Jababeka, Kamis (10/6/2021).
Kegiatan yang bekerjasama dengan Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bekasi ini dihadiri oleh 120 orang yang merupakan perwakilan pengusaha UKM di 23 Kecamatan se Kabupaten Bekasi.
Para peserta yang hadir mendapatkan sosialisasi perihal manfaat program BP Jamsostek.
Kegiatan dilakukan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yang berlaku yaitu dengan mengenakan masker, mengenakan cairan pembersih tangan, serta membatasi tamu undangan.
Kepala Kantor BP Jamsostek Cabang Bekasi Cikarang, Andry Rubiantara, mengatakan program perlindungan BP Jamsostek ini merupakan bentuk kehadiran negara untuk mellindungi seluruh tenaga kerja dari risiko yang timbul dari pekerjaanyang dilakukan.
Para pengusaha UKM dipandang perlu memahami resiko sosial ekonomi yang dapat terjadi kapan saja dan dimana saja.
Risiko sebagai pekerja formal maupun pekerja informal juga tidak terlepas dari kecelakaan kerja termasuk risiko dari kehidupan setiap individu nantinya adalah meninggal dunia.
“Pentingnya perlindungan jaminan sosial tenaga kerja ini untuk memberikan rasa aman dan nyaman ketika pekerja ketika melakukan tugas dan kegiatan sehari-hari sehingga dapat meningkatkan produktivitas dalam bekerja, ” kata Andry.
Untuk pekerja pada UKM, lanjutnya, dapat terlindungi dalam kepesertaan formal atau penerima upah (PU).
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT