JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bertempat di Kantor Cabang Jakarta Cilincing, Bpjamsostek serahkan beasiswa pendidikan secara simbolis bagi 3 anak ahli waris peserta BPjamsostek.
Diketahui, anak peserta mendapat perlindungan berupa beasiswa pendidikan, jika peserta mengalami mengalami kecelakaan kerja hingga meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap.
Hingga 27 Mei 2021, BPjamsostek Jakarta Cilincing telah membayarkan santunan beasiswa sejumlah Rp345.000.000 untuk 71 anak ahli waris.
Besarannya sendiri beragam sesuai dengan peraturan yang berlaku yakni : TK sampai dengan SD/Sederajat Rp 1,5 juta/tahun, maksimal 8 tahun. SMP/Sederajat Rp 2 juta/tahun, maksimal 3 tahun. SMA/Sederajat Rp 3 juta/tahun, maksimal 3 tahun. Pendidikan S-1/Pelatihan Rp 12 juta/tahun, maksimal 5 tahun.
“Beasiswa pendidikan ini terus kita optimalkan, kalau sebelumnya hanya 12 juta, saat ini bisa mencapai 174 juta.” Ungkap Haryani Rotua Melasari selaku Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Jakarta Cilincing.
Hari BPJAMSOSTEK Jakarta Cilincing menyerahkan secara simbolis beasiswa pendidikan bagi anak ahli waris dari 3 perusahaan binaan. Ada dari PT Zenbu Head Office Jakarta, Kopegmar Tanjung Priok dan ada dari PT Cahaya Logam.
"Kami sangat berempati dengan musibah yang dialami mereka, ini bentuk nyata BPjamsostek hadir bagi pesertanya. Kami menghimbau perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya secara lengkap, baik kesesuaian gaji, kesesuaian jumlah karyawan bekerja dan kesesuian program yang diikuti agar segera mendaftarkan dengan utuh, karena ada banyak sekali manfaat bagi peserta yang mengikuti.” Tambah Haryani
Beasiswa diberikan kepada anak dari peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi persyaratan. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JKK JKM.
Pembayaran beasiswa ini ditunaikan setelah keluarnya aturan turunan dari PP Nomor 82 Tahun 2019, yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program JKK, JKM dan JHT. Permenaker efektif berlaku mulai 1 April 2021.(tri)