ADVERTISEMENT

Hingga 27 Mei 2021, 71 Anak Pekerja Mendapat Beasiswa Pendidikan Rp345 Juta dari BPJAMSOSTEK Jakarta Cilincing

Jumat, 28 Mei 2021 17:28 WIB

Share
BPJAMSOSTEK Jakarta Cilincing secara simbolis menyerahkan beasiswa kepada 3 anak peserta.(Ist)
BPJAMSOSTEK Jakarta Cilincing secara simbolis menyerahkan beasiswa kepada 3 anak peserta.(Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bertempat di Kantor Cabang Jakarta Cilincing, Bpjamsostek serahkan beasiswa pendidikan secara simbolis bagi 3 anak ahli waris peserta BPjamsostek. 

Diketahui, anak peserta mendapat perlindungan berupa beasiswa pendidikan, jika peserta mengalami mengalami kecelakaan kerja hingga meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap.

Hingga 27 Mei 2021, BPjamsostek Jakarta Cilincing telah membayarkan santunan beasiswa sejumlah Rp345.000.000 untuk 71 anak ahli waris. 

Besarannya sendiri beragam sesuai dengan peraturan yang berlaku yakni : TK sampai dengan SD/Sederajat Rp 1,5 juta/tahun, maksimal 8 tahun. SMP/Sederajat Rp 2 juta/tahun, maksimal 3 tahun. SMA/Sederajat Rp 3 juta/tahun, maksimal 3 tahun. Pendidikan S-1/Pelatihan Rp 12 juta/tahun, maksimal 5 tahun.

“Beasiswa pendidikan ini terus kita optimalkan, kalau sebelumnya hanya 12 juta, saat ini bisa mencapai 174 juta.” Ungkap Haryani Rotua Melasari selaku Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Jakarta Cilincing.

Hari BPJAMSOSTEK Jakarta Cilincing menyerahkan secara simbolis beasiswa pendidikan bagi anak ahli waris dari 3 perusahaan binaan. Ada dari PT Zenbu Head Office Jakarta, Kopegmar Tanjung Priok dan ada dari PT Cahaya Logam. 

"Kami sangat berempati dengan musibah yang dialami mereka, ini bentuk nyata BPjamsostek hadir bagi pesertanya. Kami menghimbau perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya secara lengkap, baik kesesuaian gaji, kesesuaian jumlah karyawan bekerja dan kesesuian program yang diikuti agar segera mendaftarkan dengan utuh, karena ada banyak sekali manfaat bagi peserta yang mengikuti.” Tambah Haryani

Beasiswa diberikan kepada anak dari peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi persyaratan. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JKK JKM. 

Pembayaran beasiswa ini ditunaikan setelah keluarnya aturan turunan dari PP Nomor 82 Tahun 2019, yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program JKK, JKM dan JHT. Permenaker efektif berlaku mulai 1 April 2021.(tri)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT