ADVERTISEMENT
Program Baru, Jaminan Kehilangan Pekerjaan Gencar Disosialisasikan BPJAMSOSTEK Jakarta Slipi
Sabtu, 12 Juni 2021 01:19 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Pemerintah semakin memperhatikan nasib pekerja, dengan menambah jaminan perlindungan dari program BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK.
Setelah sebelumnya ada program Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP), kini ada program baru yaitu Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Program baru ini kini tengah gencar disosialisasikan, salah satunya dilakukan oleh BPJAMSOSTEK Jakarta Slipi.
Achmad Fatoni Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Jakarta Slipi, dalam keterangan tertulis Jumat (11/06/21) petang, menjelaskan pihaknya melakuka sosialisasi melalui virtual zoom meeting, karena masih ditengah pandemic Covid-19.
Sosialisasi diikuti 17 orang dari Manajemen PT Bank Maybank Indonesia Tbk.
Diantaranya Chairany Danusaputra (Head, HC Operations), Niken Savitri (Head, Rewards, OD & Strategy), Herman Suryadi (Payroll, Tax & Budget Custodian, Head) Yulia Prihandini (Governance & External Relations, Manager)
Menurutnya, progam JKP diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan “.
“Jaminan sosial ini diberikan kepada Pekerja/Buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja,” jelasnya.
Aturan ini, lanjutnya, merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Program baru itu diyakini akan membuat para pekerja/buruh dan keluarganya lebih tenang, ketika mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) di luar kesepakatan awal antara pekerja/buruh dan pengusaha/pemberi kerja,” tuturnya.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT