ADVERTISEMENT

Program Baru, Jaminan Kehilangan Pekerjaan Gencar Disosialisasikan BPJAMSOSTEK Jakarta Slipi

Sabtu, 12 Juni 2021 01:19 WIB

Share
Suasana zoom meeting program jaminan kehilangan pekerjaan.(Ist)
Suasana zoom meeting program jaminan kehilangan pekerjaan.(Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Pemerintah semakin memperhatikan nasib pekerja, dengan menambah jaminan perlindungan dari program BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK.

Setelah sebelumnya ada program Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP), kini ada program baru yaitu Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Program baru ini kini tengah gencar disosialisasikan, salah satunya dilakukan oleh BPJAMSOSTEK Jakarta Slipi.

Achmad Fatoni Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Jakarta Slipi, dalam keterangan tertulis Jumat (11/06/21) petang, menjelaskan pihaknya melakuka sosialisasi melalui virtual zoom meeting, karena masih ditengah pandemic Covid-19.

Sosialisasi  diikuti 17 orang dari Manajemen PT Bank Maybank Indonesia Tbk.

Diantaranya Chairany Danusaputra (Head, HC Operations), Niken Savitri (Head, Rewards, OD & Strategy),  Herman Suryadi (Payroll, Tax & Budget Custodian, Head) Yulia Prihandini (Governance & External Relations, Manager)

Menurutnya, progam JKP diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan “.

“Jaminan sosial ini  diberikan kepada Pekerja/Buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja,” jelasnya.

Aturan ini, lanjutnya, merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Program baru itu diyakini akan membuat para pekerja/buruh dan keluarganya lebih tenang, ketika mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) di luar kesepakatan awal antara pekerja/buruh dan pengusaha/pemberi kerja,” tuturnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT