TANGERANG, POSKOTA.CO.ID – Polres Metro Tangerang Kota telah menetapkan dua titik yang akan dijadikan lokasi cek poin dan penyekatan larangan mudik lebaran 2021.
Kasat Lantas Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Jamal Alam mengatakan, lokasi penyekatan tersebut mulai berlaku pada tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.
"Kita ada dua lokasi. Kebon Nanas untuk check poin dan Jatiuwung untuk pos penyekatan, (mulai) tanggal 6 sampai 7 Mei 2021," ujar Jamal saat dihubungi poskota.co.id, Kamis (22/4/2021).
Jamal mengatakan, nantinya Pos pemantauan dan penyekatan tersebut akan dijaga oleh petugas gabungan yang akan siaga selama larangan mudik berlangsung.
"Petugas (yang berjaga) nanti gabungan TNI, Polri, Dishub dan Satpol PP," katanya.
Jamal mengaku masih akan melakukan koordinasi terkait Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah Dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19 ) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.
Addendum Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Satgas Covid-19 itu diketahui mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April - 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei - 24 Mei 2021).
"Untuk Addendum kita tunggu instruksi dari pimpinan," jelasnya.
Seperti diketahui, maksud dari Addendum Surat Edaran ini adalah mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April - 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei - 24 Mei 2021).
Sementara selama masa peniadaan mudik 6 - 17 Mei 2021 tetap berlaku Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya. (toga/tri)