JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ditlantas Polda Metro Jaya berlakukan ketentuan khusus pengetatan jalur mudik dalam Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) pada periode menjelang masa peniadaan mudik yang berlaku tanggal 22 April sampai dengan tanggal 5 Mei 2021, Kamis (22/4/2021).
Kemudian pasca peniadaan mudik yang berlaku tanggal 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021.
Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan test acak rapid test antigen atau tes GeNose Covid-19 apabila diperlukan oleh Satgas Covid-19 Daerah.
“Untuk pelaku perjalanan transportasi darat pribadi, dihimbau melakukan test RT-PCR atau Rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan atau tes GeNose C19 di restarea sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan dan akan dilakukan tes acak apabila diperlukan Oleh Satgas Penanganan Covid-19 Daerah,” kata Sambodo.
Selain itu Sambodo juga menambahkan dalam surat edaran yang diterima anak-anak di bawah Usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes Covid-19 sebagai syarat perjalanan.
Kemudian jika pemudik dilakukan tes Covid-19 negatif namun menunjukkan gejala Covid-19 maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan melakukan test PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
Untuk pemudik yang menggunakan transportasi udara, laut maupun penyebrangan wajib menunjukkan surat keterangan hasil test PCR atau test antigen Covid-19 diambil kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose Covid-19 di Pelabuhan dan Bandara Udara.
Mengenai Bus Travel berhenti beroperasi Sambodo Pun belum menanggapi hal tersebut. (adji)