TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Angkasa Pura II (AP II) Kantor Cabang Utama (KCU) Bandara Soekarno-Hatta mengaku telah menerima Addendum atau tambahan Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442.
Senior Manager of Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta, M Holik Muardi mengatakan, pihaknya baru menerima Addendum tersebut hari ini dan akan langsung menerapkannya.
"Iya betul mulai 22 april 2021 (terima Addendum)," ujar Holik, Kamis (22/4/2021).
Holik mengatakan, selama pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), Bandara Soekarno-Hatta akan tetap melayani pejalanan pesawat selama 22 April sampai 5 Mei dan dan 18 Mei sampai 24 April 2021.
"Ada (penerbangan) seperti yang diatur di dalam SE tersebut dan SE 26 Kemenhub," jelasnya.
Holik menuturkan, pihaknya bersama Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno-Hatta akan melakukan pengetatan syarat terbang
Dirinya memastikan, semua protokol kesehatan dan pengawasan persyaratan terbang akan lebih ketat pada masa PPDN, hal tersebut untuk menekan penyebaran covid-19.
"Sesuai addendum SE 13 dari team Kantor kesehatan pelabuhan tentu akan memastikan hasil swab pcr dan antigen harus negatif dan dilakukan 1x24 jam," ujar Holik.
Sebagai informasi, pada periode menjelang masa peniadaan mudik yang berlaku tanggal 22 April sampai dengan tanggal 5 Mei 2021 dan pasca masa peniadaan mudik yang berlaku tanggal 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021 ada beberapa syarat pengguna transportasi udara.
Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di bandar udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.