CIRACAS, POSKOTA.CO.ID - Pembatasan mudik yang mulai dijalankan sejak Kamis (22/4) kemarin, membuat pengelola terminal juga melakukan pengetatan.
Seperti yang dilakukan Terminal Kampung Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur, yang mulai memberlakukan ketentuan bagi penumpang yang akan berangkat ke kampung halaman.
Kepala Terminal Kampung Rambutan, Made Joni mengatakan, ditempatnya sudah menerapkan adendum Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 nomor 13 tahun 2021 tentang pengetatan persyaratan Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN).
"Dimana calon penumpang yang akan berangkat harus menunujukkan hasil rapid test antigen atau GeNoSe yang dilakukan 1X24 jam sebelum jadwal keberangkatan," katanya, Jumat (23/4).
Dikatakan Joni, pengetatan yang dilakukan itu adalah, bila sebelumnya surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil rapid test antigen dan GeNoSe yang jadi syarat keberangkatan berlaku 3X24 jam sebelum jadwal keberangkatan, kini waktunya berubah.
"Kalau masa berlaku kita mengikuti SE Gugus Tugas 1X24 jam. Terkait adendum nomor 13 jadi untuk persyaratan perjalanan penumpang itu menggunakan antigen atau GeNoSe," ujarnya.
Hanya saja, sambung Joni, rapid test antigen dan test GeNoSe tidak berlaku menyeluruh terhadap calon penumpang, melainkan dilakukan secara acak sesuai poin F dalam adendum SE nomor 13 tahun 2021.
Dan pemilihan calon penumpang yang akan menjalani pemeriksan itu pun akan dilakukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah.
"Kita lakukan secara acak, untuk teknis pelaksanaannya kita masih menunggu aturan teknis atau edaran dari Kementerian Perhubungan," ungkapnya.
Made menambahkan, operasional bus antar kota antar provinsi (AKAP) di Terminal Kampung Rambutan, baru berhenti pada tanggal 6-17 Mei 2021 mendatang guna mencegah warga mudik lebaran.
Dan disaat itu pun operasional hanya untuk angkutan kota, warga yang hendak melakukan perjalanan bus AKAP rencananya dialihkan ke Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta Timur.