Akademisi Untirta Serang Ihsan Ahmad (foto Luthfi)

Regional

Masukkan Rencana Pinjaman PT SMI ke  APBD  2021, Pemprov Banten Dinilai Mal Administrasi

Rabu 31 Mar 2021, 15:03 WIB

SERANG, POSKOTA.CO.ID – Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) dalam menyusun APBD 2021 dinilai telah melakukan tindakan mal administrasi.

Sebab WH sudah memasukkan rencana anggaran pinjaman dari SMI sebesar Rp2,4 triliun pada APBD, padahal dana pinjaman itu belum terealisasi.

Sebagai informasi, pada pertengahan 2020 lalu, Pemprov Banten mengajukan pinjaman sebesar Rp4,9 triliun dimana Rp800 miliar lebih masuk dalam APBD Perubahan 2020 dan Rp4,1 triliun masuk dalam APBD 2021.

Belakangan, rencana pinjaman tahap kedua itu terancam dibatalkan, sebab pemerintah pusat memberlakukan bunga sebesar 5 persen dari total pinjaman. Padahal dalam perjanjian awal, pemerintah tidak menetapkan bunga.

Menanggapi hal tersebut, akademisi Untirta Serang Ihsan Ahmad mengatakan, posisi WH saat ini dalam dilemma.

Sebab jika pinjaman ini tetap dilanjutkan maka Pemprov Banten harus menanggung bunga pada pembayaran hutang di tahun 2021 ini.

"Sementara dalam APBD 2021 ini Pemprov tidak mengalokasikan pembayaran bunga," ujarnya, Rabu (31/3/2021).

Ikhsan melanjutkan, sedangkan jika pinjaman itu dibatalkan, maka seluruh proyek infrastruktur serta pembangunan yang sudah dirancang dari pembiayaan pinjaman ini terancam gagal dilakukan. Padahal, seluruh pekerjaan itu sudah dilakukan lelang di LPSE.

"Dari dana pinjaman itu untuk Dindikbud Banten sebesar Rp80 miliar, Perkim 463 miliar, PUPR Rp230, Dinkes Rp54 miliar, Ketapang Rp12 miliar serta Pertanian Rp2 miliar," ungkapnya.

Dikatakan Ikhsan, adanya dugaan maladministrasi dalam APBD 2021 jelas ini akan dapat membatalkan proyek-proyek target rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Banten 2017-2022 khususnya di bidang pendidikan, kesehatan dan infrastruktur. 

"Target kinerja RPJMD merupakan amanat Perda, dan yg lebih penting hasil kinerja RPJMD adalah hak rakyat Banten untuk mendapatkan layanan infrastruktur, kesehatan, pendidikan dan lain-lain dari APBD Provinsi," katanya.

Selain itu, lanjut Ikhsan, target pemulihan ekonomi nasional (PEN) daerah juga terancam gagal total. Hal itu akibat kesalahan dalam menghitung sumber-sumber pendapatan termasuk pinjaman PEN dari PT SMI sehingga kegiatan yang berorientasi pada pemulihan dan penyelamatan ekonomi rakyat akan terkoreksi atau direcofusing. 

"Hal itu juga akan berakibat lunturnya kepercayaan rakyat terhadap Pemprov Banten baik eksekutif maupun legislatif. Karena penetapan Perda tidak didasari kaidah-kaidah keuangan yg akuntabel," paparnya.

"Ketidakcermatan dalam proses mengakibatkan hilangnya hak rakyat terhadap peningkatan akses layanan infrastruktur, kesehatan dan pendidikan," sambungnya.

Menurut Ikhsan, mengenai polemik pinjaman PT. SMI yang diambang kegagalan bukan hanya kesalahan eksekutif, tetapi juga legislatif pun harus disalahkan.

Karena dalam persetujuan APBD Provinsi Banten 2021 itu sudah  melalui pembahasan dan persetujuan dari pihak legislatif. 

"Disini dapat kita lihat betapa amburadul dan cerobohnya proses perencanaan anggaran yang dilakukan oleh eksekutif dan legislatif Provinsi Banten, yang dapat mengakibatkan dampak signifikan terhadap pemenuhan hak-hak rakyat Banten," pungkasnya. (kontributor banten/luthfillah)

Tags:
Masukkan Rencana Pinjaman PT SMI ke APBD 2021Pemprov Banten Dinilai Mal AdministrasiPOSKOTA TVposkota.co.id

Administrator

Reporter

Administrator

Editor