Pemprov Banten Tegaskan Penyusunan APBD 2021 Sudah Sesuai Peraturan

Kamis 01 Apr 2021, 23:02 WIB
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banten, Rina Dewiyanti. (foto: ist)

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banten, Rina Dewiyanti. (foto: ist)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Pemprov Banten menegaskan penyususnan APBD tahun anggaran 2021 sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Penegasan itu menyusul banyaknya pemberitaan serta pernyataan dari beberapa pihak yang menyatakan bahwa penyususnan APBD 2021 menyalahi aturan.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah BPKAD Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengatakan, proses perencanaan dan penyusunan APBD sudah mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

"Pengesahan APBD tahun berkenan sudah ditetapkan dengan Perda. Sehingga penerimaan daerah yang terdiri dari pendapatan daerah dan penerimaan pembiayaan, termasuk di dalamnya penerimaan pinjaman daerah, merupakan rencana dan target penerimaan daerah yang telah dibahas dan disetujui bersama antara Kepala Daerah dan DPRD," jelas Rina, kemarin.

Rina melanjutkan, demikian juga halnya dengan pengeluaran daerah yang terdiri dari belanja daerah dan pengeluaran pembiayaan, merupakan rencana pengeluaran daerah yang telah dibahas dan disetujui bersama antara kepala daerah dan DPRD. 

"Jadi semuanya sudah dibahas bersama-sama antara eksekutif dengan legislatif," tegasnya.

Terkait pinjaman daerah Pemprov Banten ke PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI), (Persero), Rina mengatakan prosesnya sudah sesuai mekanisme yang berlaku.

"Dalam proses pinjaman ini kami mengikuti semua aturan yang ada dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan Covid-19," ujarnya.

Selain itu, tambahnya, ada juga Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 105/PMK.07/2020 Tentang Pengelolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional Untuk Pemerintah Daerah serta Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Daerah Provinsi Banten dan PT. Sarana Multi Infrastruktur (Persero) Nomor: 577/PKS.05-HUK/VIII/2020, Nomor: PERJ-094/SMI/0820 tanggal 3 Agustus 2020 tentang Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional, yang sudah mencantumkan rencana penggunaan pinjaman untuk tahun anggaran 2020 dan tahun anggaran 2021. 

"Sementara terkait dengan terbitnya PMK Nomor 179/PMK.07/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/Pmk.07 /2020 Tentang Pengelolaan Pinjaman PEN untuk Pemerintah Daerah diketahui setelah Perda APBD TA 2021 ditetapkan," tambahnya.

Pemprov Banten menggunakan fasilitas Pinjaman PEN Daerah yang diberikan Pemerintah Pusat untuk pemulihan ekonomi di daerah melalui PT SMI. Komposisi pinjaman tersebut, yakni Rp 856 miliar untuk Tahun 2020 dan Rp 4,1 triliun untuk digunakan di Tahun 2021. 

Berita Terkait
News Update